Bobol Kos, Gondol Motor Honda CB 150R
Jaksa membacakan dakwaan kepada tersangka pencuri motor CB 150R--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kepada Tengku Rafly Tr, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor. Sidang ini menjadi awal dari proses persidangan tindak pidana pencurian sepeda motor oleh terdakwa.
Dalam keterangannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara melawan hukum mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara ilegal. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat ia memasuki kamar kos korban, Endrik Setiawan tanpa izin. Terdakwa diketahui lebih dulu mencuri kunci kontak dan STNK sepeda motor Honda CB 150 R sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut malam harinya.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Mini Kidi--
Menurut fakta yang disampaikan jaksa, aksi terdakwa diawali saat ia melihat kamar kos korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. Saat itu, terdakwa sudah memiliki niat untuk mencuri, namun belum berhasil menemukan kunci motor. Dua hari berselang, terdakwa kembali ke lokasi dan kali ini berhasil mengambil kunci serta STNK korban.
Setelah memastikan situasi aman, terdakwa menggunakan helm dan jaket untuk menyembunyikan identitasnya, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke Pasar Buah Tanjungsari. Motor berhasil dijual melalui perantara Galih (DPO) dan Ali (DPO) seharga Rp 700.000.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan 2 pasal terkait aksi yang dilakukan terdakwa.
"Berdasarkan fakta, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, karena aksinya pencuriannya," ujar Jaksa.(yat)
Sumber:



