umrah expo

Dua Anggota PSHT Dijerat Pasal Pengeroyokan Usai Bentrok dengan PSHW di Surabaya

Dua Anggota PSHT Dijerat Pasal Pengeroyokan Usai Bentrok dengan PSHW di Surabaya

Korban memberikan keterangan pengeroyokan di persidangan--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua terdakwa, Moch. Saiful dan Daniel Eka Hardiwinta  bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban bernama Nur Ibrahim pada hari Kamis, 06 Februari 2025. Perbuatan tersebut dilakukan di Jalan Banjarsugihan, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota SURABAYA.

Peristiwa ini bermula dari konflik antara anggota dua perguruan bela diri, yaitu PSHT (Perguruan Setia Hati Terate) dan PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo). Melalui grup WhatsApp PSHT Cabang Surabaya, tersebar informasi bahwa kelompok PSHW akan melewati kawasan Banjarsugihan. Atas dasar itu, kedua terdakwa beserta sejumlah anggota PSHT lainnya berkumpul.

BACA JUGA:Berikut Identitas Pelaku Pengeroyokan di Banjarsugihan, Berawal dari Konvoi Perguruan Silat


Mini Kidi--

Sekitar pukul 01.00 WIB, dikabarkan bahwa kelompok PSHW melakukan pengeroyokan terhadap anggota PSHT di daerah Sememi. Mendengar kabar tersebut, Saiful pulang ke rumah untuk mengambil dua batang kayu bambu, lalu kembali ke lokasi.

Beberapa saat kemudian, sekelompok anggota PSHW melintas di Jalan Banjarsugihan sambil dilempari batu. Anggota PSHT, termasuk kedua terdawak mengejar dan melempari balik. 

Di depan SPBU Banjarsugihan, korban terjatuh dari motornya. Saat itu, Saiful langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan batu dan kayu, sedangkan Daniel ikut mendorong dan menendang korban.

BACA JUGA:Sidang Pengeroyokan di Jalan Raya Banjarsugihan, PH: Terdakwa Diancam Setrum hingga Kepala Dikresek

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami cedera serius, seperti luka memar di wajah, kepala, dada, lengan, dan kaki, serta patah gigi dan tulang hidung. 

Dalam sidang, korban menyatakan bahwa terdakwa Saiful adalah  yang memukulnya dengan batu, sementara terdakwa Eka turut serta dalam pengeroyokan.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang, sehingga dapat dipidana sesuai Pasal 170 Ayat (2) (KUHP) tentang penganiayaan berat oleh lebih dari satu orang.(yat)

Sumber: