umrah expo

Sidang Pembunuhan Ibu Sutorejo oleh Pacar dengan Barbel 5 Kg: Terdakwa Minta Maaf

Sidang Pembunuhan Ibu Sutorejo oleh Pacar dengan Barbel 5 Kg: Terdakwa Minta Maaf

Terdakwa Go Andre Surya didampingi penasihat hukumnya mendengarkan kterangan saksi anak korban.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Perkara pembunuhan Lindawati, warga Suterejo yang dihabisi sang pacar, Go Andre Surya dengan barbel besi 5 kg kali ini mendengarkan keterangan anak korban, Stevanus Sugiyanto, Selasa 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Sadis Ngaglik, Kepruk Korban dengan Piringan Barbel

Banyak fakta yang terkuak dalam keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi. Di mana, saksi yang tak tinggal serumah dengan korban ini sempat dikabari terdakwa bahwa ibunya terpeleset dan butuh pertolongan.


Mini Kidi--

“Waktu itu tepat ulang tahun adik saya. Adik menanyakan mama yang tidak datang. Apalagi ada rencana akan membeli perlengkapan pernikahan,” ujar Stevanus.

Lanjutnya, sempat waktu adiknya telepon sekitar pukul 16.00 WIB-17.00 WIB, tersambung dan ibunya (korban Lindawati, red) menjelaskan berada di rumah terdakwa di Jalan Ngaglik II.

BACA JUGA:Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Janda Sutorejo Utara Oleh Warga Ngaglik

“Lalu adik telepon lagi pukul 18.00 WIB-19.00 WIB tetapi tak bisa. Kemudian saya minta nomor telepon terdakwa dari adik lalu menghubunginya meski sempat lama diangkat,” terangnya.

Begitu tersambung, terdakwa menjelaskan kalau ibunya jatuh terpeleset. “Mendengar itu, saya minta terdakwa untuk membawanya ke rumah sakit. Saya juga menghubungi ambulans dan dua mobil grab,” ujar Stavanus.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Wanita di Ngaglik Terungkap, Cekcok Masalah Surat Gadai Emas

Begitu tiba di rumah terdakwa, saksi melihat kondisi ibunya dalam posisi tertelungkup dan keluar banyak darah.

“Saya tidak kuat melihat kondisi ibu dan langsung keluar,” jelasnya.

Disinggung majelis hakim, apakah saksi mengetahui bahwa penyebab kematian ibunya karena dibunuh. Saksi menerangkan setelah beberapa hari mengetahui dari polisi dan media.

BACA JUGA:Korban Pembunuhan di Jalan Ngaglik II di Mata Tetangga, Selalu Pamit Satpam

“Saya tahunya dari polisi dan media,” terangnya.

Majelis hakim pun menanyakan terkait hubungan ibunya dengan terdakwa, dan dijelaskan bahwa selama ini mempunyai hubungan khusus.

“Saya tahunya mereka teman dansa. Ibu juga wanita sosialita dan banyak teman. Kalau dengar-dengar katanya ada hubungan khusus dan pernah tinggal di rumah ibu (Sutorejo, red),” ujarnya.

Lalu saksi pun menjelaskan, bahwa beberapa bulan jelang dibunuh ibunya terlihat cemas. Dirinya sempat menanyakan masalah yang dihadapinya tetapi tidak diberitahukan.

BACA JUGA:Masih Tunggu Hasil Autopsi, Saksi Dugaan Pembunuhan di Ngaglik II Bertambah

“Ibu menggadaikan emas tapi milik orang tuanya. Kemungkinan dengan terdakwa memberikan kebutuhan. Barang ibu banyak keluar untuk terdakwa,” ujarnya.

Saksi pun menerangkan terkait penggadadaian emas ketika ditanya jaksa Deddy Arisandi. Bahkan, hingga menebusnya sekitar ratusan juta rupiah.

“Gadaikan emas milik orang tua dan ditebus sekitar ratusan juta rupiah. Dalam percakapan di HP, seolah-olah ibu bersalah,” jelas Stavanus.

Stevanus juga menjelaskan, bahwa terdakwa pada Sabtu malam sempat komunikasi dengan ibunya melalui HP dan mengatakan akan main ke rumah Sutorejo.

“Itu sekitar pukul 01.00 WIB (Minggu, red). Karena tidak jadi ke sana, besoknya ibu yang ke rumah terdakwa di Ngaglik,” pungkas Stevanus.

Masalah penggadaian emas oleh korban disoal penasihat hukum (PH) terdakwa, R Haryanto dan Eddy Harianto. Secara gamblang kedua PH itu membeberkan proses penggadaian emas.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jalan Ngaglik Dikenal Sabar dan Tertutup

“Bukti yang ditunjukkan itu penggadaian pakai nama korban atau terdakwa. Kalau itu memakai nama korban maka yang tertera nama korban, bukan nama terdakwa yang dimaksud saksi tadi,” tegas R Haryanto.

Terkait keterangan saksi, terdakwa sebelum memberikan tanggapan terlebih dahulu meminta maaf kepada keluarga besar Lindawati.

“Saya secara pribadi memohon maaf kepada keluarga besar korban. Termasuk anak-anak Lindawati,” tegas terdakwa.

Terdakwa juga menegaskan bahwa apa yang dijelaskan saksi, sebagian besar banyak yang tak benar.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Ngaglik Masih Beristri, Lalu Siapa Korban?

“Sebagian besar banyak yang salah,” ujar terdakwa. Namun, saksi tetap pada keterangannya.

Sementara itu, R Haryanto, PH terdakwa ditemui usai sidang mengatakan bahwa banyak yang ganjil dalam keterangan saksi.

“Banyak yang ganjil, dalam dakwaannya itu hanya masalah cincin,” jelasnya.

Di mana, cincin terdakwa ini dipakai korban lalu digadaikan. Sedangkan yang membayar bunga 4 bulan sekali adalah terdakwa.

“Dalam kuitansi gadai itu minta diganti atas nama korban. itu yang menjadi masalah,” tambahnya.

BACA JUGA:Geger Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ngaglik, Ini Pengakuan Keluarga

Lalu, antara korban dan terdakwa ini ada hubungan khusus. “Katakan kumpul kebo. Mereka diajak baik-baik oleh terdakwa untuk menikah tetapi korban tak berkenan. Nanti itu akan kami sampaikan waktu keterangan terdakwa,” ujarnya.

Haryanto menambahkan, bahwa kedatangan terdakwa ke rumah korban di Sutorejo untuk meminta hubungan suami itu tetapi ditolak oleh korban.

“Sebetulnya ini hubungan percintaan. Maka dari itu, menjadi beban. Terdakwa datang ke rumah korban tak boleh masuk, ini korban menyembunyikan hubungan di mata keluarga,” jelasnya.

BACA JUGA:Breaking News! Wanita di Jalan Ngaglik Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Teman Lelaki

Tambah Haryanto menjelaskan, bahwa penggadaian emas yang dimaksud hanya bernilai 2 gram hingga 3 gram.

“Itu milik terdakwa. Saya pertanyakan apa yang digadaikan sampai bernilai ratusan juta. Ada sesuatu yang disembunyikan antara korban terdakwa,” ujarnya.

Haryanto menegaskan, bahwa terdakwa yang berstatus duda itu telah berhubungan dengan korban sekitar 4 tahun. “Mungkin sekitar 4 tahunan,” pungkas Haryanto. (fer)

Sumber: