Niat Membantu, Malah Ditipu!
Saksi penerima gadai motor memberikan keterangan ke hakim. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Niat membantu berujung petaka. Seorang warga Surabaya, Moh Bakti Sayuri, menjadi korban penggelapan motor setelah mempercayakan kendaraannya kepada pelaku, Rusdiana (35). Alih-alih mengembalikan, motor tersebut justru digadaikan ke orang lain.
BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan
Modus yang digunakan Rusdiana adalah meminjam motor dengan alasan mendesak, namun kemudian langsung menggadaikannya kepada Misrodin, yang dikenal sering menerima barang gadaian. Dari aksi ini, Rusdiana mendapatkan uang Rp 3,5 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk memberi uang dan rokok.

Mini Kidi--
Korban tak menyangka bahwa niat baiknya justru dimanfaatkan. Ia mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 21 juta akibat kehilangan sementara kendaraannya dan biaya tambahan.
Setelah mengetahui motornya digadaikan, korban akhirnya menebus kembali motor tersebut dari Misrodin dengan harga Rp 4,5 juta. Meski berhasil mengambil kembali motornya, korban tetap merasa dirugikan secara finansial.
BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur
Misrodin, selaku penerima gadai, mengaku tidak mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil kejahatan.
“Terdakwa bilang anaknya sakit dan butuh uang. Saya tidak tahu kalau itu hasil penggelapan,” ujar Misrodin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia juga menyebut bahwa motor sempat diperbaiki karena kondisinya kurang baik saat diterima.
BACA JUGA:Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
Dalam persidangan, hakim menyarankan agar terdakwa melunasi sisa tunggakan Rp 3 juta, setelah sebelumnya mencicil Rp 1,5 juta. Hal ini disebut bisa menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan hukuman terhadap Rusdiana. (yat)
Sumber:


