Bareskrim Polri dan Polda Jatim Bongkar Distributor Sianida Ilegal, Sita 6 Ribu Drum Siap Kirim
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjenpol Nunung Syaifuddin didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast merilis kasus penjualan ilegal cairan sianida di pergudangan Margomulyo Indah--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Subdit I Tipidter Polda Jatim menggerebek dua gudang cairan berbahaya sianida. Kedua gudang masing-masing di Pergudangan Margomulyo Indah dan Pergudangan di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifuddin menjelaskan, jika pengungkapan ini berawal dari informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Dalam informasi itu, penjualan dilakukan Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).
BACA JUGA:Kronologi Kopi Sianida yang Merenggut Nyawa Pelajar di Pacitan

Mini Kidi--
"Pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di gudang PT SHC di Surabaya," kata Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Gudang Margomulyo Indah, Kamis 8 Mei 2025.
"Saat geledahan pertama di gudang ini kita dapat informasi ada akan masuk 10 kontainer sianida yang akan masuk. Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida," imbuh dia.
BACA JUGA:Pelajar di Pacitan Tewas Usai Minum Kopi Campur Sianida
Dari hasil penyelidikan itu, polisi memintai kesaksian dari sejumlah orang. Termasuk Steven. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Steven selaku Direktur PT SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida tersebut.
"Modus yang digunakan S yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi," tegas alumni Akademi Kepolisian (AKPOL)1995 itu.
BACA JUGA:Berikut Ini Adalah Gejala yang Sering Muncul pada Orang yang Keracunan Sianida
Dalam penyidikan terungkap, bisnis haram ini, dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Jika ditotal, tersangka telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton setara 9.888 drum Sianida.
"Awalnya, sianida tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun, oleh Steven diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya tersebut," kata dia.
BACA JUGA:TPS dan Trans Continent Tangani Tumpahan Sianida
Nunung menyebut, para konsumen yang membeli sianida dari Steven ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Agar tak menimbulkan kecurigaan, sebelum dikirim, ia terlebih dulu melepas label merek drum.
Sumber:



