Jaringan Narkoba Kos-kosan Digulung, 2 Pengedar Asal Wonokromo Nekat Edarkan 16 Gram Sabu
SA dan AC diamankan Mapolrestabes Surabaya.--
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Gerebek Kamar Kos di Dukuh Kupang, Polisi Amankan Pengedar Narkoba
Selanjutnyq, Satresnarkoba menyebut akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku U (DPO) yang menjadi pemasok narkoba dalam jaringan ini.(bin)
Sumber:



