umrah expo

Jaringan Narkoba Kos-kosan Digulung, 2 Pengedar Asal Wonokromo Nekat Edarkan 16 Gram Sabu

Jaringan Narkoba Kos-kosan Digulung, 2 Pengedar Asal Wonokromo Nekat Edarkan 16 Gram Sabu

SA dan AC diamankan Mapolrestabes Surabaya.--

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Gerebek Kamar Kos di Dukuh Kupang, Polisi Amankan Pengedar Narkoba

Selanjutnyq, Satresnarkoba menyebut akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku U (DPO) yang menjadi pemasok narkoba dalam jaringan ini.(bin)

Sumber: