umrah expo

Sidang Penipuan Solar Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa

Sidang Penipuan Solar Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa

Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera didampingi panasihat hukumnya masing-masing mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya.--

Saksi sudah menjelaskan tiga kali ada perbedaan,” tambahnya.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng

Ditemui usai sidang, Ridwan Saleh, PH R De Laguna Latantri Putera mengatakan bahwa keterangan saksi hari ini sangat menguntungkan kliennya.

“Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada prinsipnya tidak tahu menahu tentang pencairan Rp 3,5 miliar dari Galih kepada Luthfi. Sangat menguntungkan klien saya, mudah-mudahan ini bisa. Tidak mendahului kehendak Allah, tapi dari persidangan sebelumnya ini menguntungkan klien saya,” ujar Ridwan Saleh.

Ridwan Saleh menambahkan bahwa nomor rekening yang disebut (668, red) adalah nomor rekening pencairan dana Rp 3,5 miliar dari Galih kepada Luthfi. 

“Sementara klien saya De Laguna ada rekening dengan Luthfi, yaitu 789 di mana saksi menerangkan tidak ada kaitannya,” ujarnya.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng

Ridwan menjelaskan, bahwa Galih mentransfer pertama senilai Rp 3 miliar kepada Luthfi. “Proses transfer itu di luar sepengetahuan klien saya. De Laguna tidak tahu. Transaksi kedua itu Rp 500 juta dan itu juga tanpa sepengetahuan klien saua,” tambahnya.

Lanjutnya, bahwa De Laguna dalam dakwaan jaksa sebagai turut serta. Di mana dalam keterangan saksi Galih menerangkan bahwa dirinya tak memberikan keuntungan terhadap De Laguna.

“Tidak memberikan keuntungan. Ini tidak ada kalai klien saya dihukum. Kalau masih ada waktu, kita hadirkan saksi verbal lisan agar diperiksa hakim,” tambah Ridwan Saleh lagi.

BACA JUGA:Dua Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Ridwan juga menjelaskan kesaksian Iwan juga menguntungkan kliennya. “Karena saksi tidak mengenal De Laguna juga termasuk terkait pencairan uang tersebut,” jelasnya.

Tambah  Ridwan, bahwa kasus ini sebenarnya perkara perdata. Sebab, dalam putusan PKPU bahwa PT Petro Energy Solusi (PES) pailit.” Sudah pailit. Ini harusnya perdata,” pungkas Ridwan Saleh.

Seperti dalam dakwaan, terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera serta Abdul Ghofur (buron) didakwa penipuan dengan cara menawarkan kerja sama dalam pengadaan solar industri. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Galih Kusumawati mengalami kerugian senilai Rp 3,5 miliar. (fer)

Sumber:

Berita Terkait