Curi Besi Bekas di Pabrik New Era Gresik, Pria Jember Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Tersangka Faisol Fityan Fanani diamankan di Mapolsek Kebomas setelah diduga mencuri 21 potongan besi bekas di Pabrik New Era PT Multi Inti Rubberindo, Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial Faisol Fityan Fanani (42), warga Desa/Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, ditangkap setelah diduga mencuri potongan besi bekas di Pabrik New Era PT Multi Inti Rubberindo, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten GRESIK, Minggu 19 Juli 2026.
Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno mengatakan, aksi pencurian tersebut dipergoki petugas keamanan perusahaan, Bambang Sutikno, saat melakukan patroli di area pabrik.
"Saat melaksanakan tugas jaga, saksi melihat pelaku membawa besi bekas yang dimasukkan ke dalam karung putih di jembatan Desa Kedanyang. Selanjutnya saksi menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas," ujar Kompol Tatak.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Aksi Pencurian di Toko Kebomas Gresik Resahkan Warga
Tak lama kemudian, saksi kembali melihat pelaku mengambil satu karung besi bekas lainnya. Kedua karung tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil ojek online yang menjemput pelaku di lokasi.
"Mengetahui hal itu, saksi Bambang Sutikno bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas langsung menghampiri pelaku dan melakukan interogasi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di area Pabrik New Era sekitar dua pekan sebelumnya.

Gempur Rokok Illegal--
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 21 potongan besi bekas dengan berbagai ukuran dan jenis.
Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Saat ini penyidik Polsek Kebomas masih melakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut. (rez)
Sumber:






