Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Aniaya Rekan Kerja Hingga Cedera Permanen, Oknum ASN DPUTR Gresik Jalani Sidang Lanjutan

Aniaya Rekan Kerja Hingga Cedera Permanen, Oknum ASN DPUTR Gresik Jalani Sidang Lanjutan

Sidang pemeriksaan saksi atas perkara penganiayaan sesama ASN di PN Gresik.--

“Kami mendakwa tersangka dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Samsul Bakri telah mengakui perbuatannya. Dirinya pun mengaku tidak memiliki niatan untuk melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa. 

"Korban memaki hingga membuat saya emosi. Saya melemparkan botol karena refleks, Yang Mulia," sebutnya. 


Gempur Rokok Illegal--

Terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf terhadap korban. Ia mengaku menyesal dan siap bertanggungjawab. Pernyataannya itu pun disinggung oleh Majelis Hakim kepada korban. 

"Korban masih tetap pada pendiriannya, sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan keterangan ahli," tuntas Hakim Ketua Donald Everly Malubaya.(rez)

Sumber: