Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Tawaran Pekerjaan
Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan (kanan) menggiring kedua tersangka ke Rutan Polres Gresik. --
BACA JUGA:Polres Madiun Kota Libas Pelaku Penipuan dan Curanmor
“Jadi begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Kedua tersangka telah berhasil kami amankan beserta barang bukti,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 unit motor Yamaha Mio Soul W 4440 JG, BPKB, rekaman CCTV, pakaian korban, serta 2 handphone milik pelaku SL dan NC. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dan terancam 4 tahun penjara," tuntasnya.
BACA JUGA:Penipuan Proyek Rumah di Malang, Kontraktor Divonis 3 Tahun Penjara
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (rez/hms)
Sumber:



