umrah expo

Dijerat Pasal Berlapis, Otak Pembunuhan IRT Imaan Ahmad Midhol Jalani Sidang Perdana di PN Gresik

Dijerat Pasal Berlapis, Otak Pembunuhan IRT Imaan Ahmad Midhol Jalani Sidang Perdana di PN Gresik

Terdakwa perkara pembunuhan Ahmad Midhol menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. --

JPU mendakwanya dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat (4) dan pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara  hingga hukuman mati. Kepada Majelis Hakim, Midhol menerima seluruh dakwaan JPU dan tidak menyatakan keberatan. “Semuanya benar, yang mulia. Tidak ada keberatan,” ujar Midhol. 

Karena JPU belum menyiapkan saksi, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 17 November mendatang. “Kami harap seluruh saksi bisa dihadirkan untuk memperkuat dakwaan,” tandas Hakim Ketua Etri Widayati. (rez)

Sumber:

Berita Terkait