Curi Motor Usaha Mantan Bos di Kebomas Gresik, Dua Pria Lamongan Ditangkap Polisi
Tersangka curanmor diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas.--
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka ternyata merupakan mantan karyawan korban. Mereka mengaku tak terima lantaran diberhentikan dari pekerjaan di tempat usaha isi ulang air galon.
BACA JUGA:Gagalkan Aksi Curanmor, Pria asal Bambe Kritis Usai Dibacok Pelaku
Didorong rasa sakit hati itulah, keduanya pun berujung nekat mencuri motor usaha milik mantan bosnya tersebut. Mereka awalnya berencana akan jual motor curian tersebut untuk biaya hidup.
Kini, tersangka Muhammad Rizki dan Dandi Santoso telah ditahan di Mapolsek Kebomas. Mereka terjerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Terancam pidana penjara hingga 7 tahun.(rez)
Sumber:



