Curi Motor di 11 TKP, Pria Kebomas Gresik Diringkus Polisi
Tersangka HS diamankan di Mapolres Gresik atas serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor.--
Sementara itu, motor lain yang dicuri diketahui telah dijual ke penadah. Satreskrim Polres Gresik masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang membeli motor curian tersangka.
BACA JUGA:Gagalkan Aksi Curanmor, Pria asal Bambe Kritis Usai Dibacok Pelaku
“Tersangka dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman penjara paling lama hingga 5 tahun,” tandasnya.(rez)
Sumber:



