umrah expo

Curi Motor di 11 TKP, Pria Kebomas Gresik Diringkus Polisi

Curi Motor di 11 TKP, Pria Kebomas Gresik Diringkus Polisi

Tersangka HS diamankan di Mapolres Gresik atas serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor.--

Sementara itu, motor lain yang dicuri diketahui telah dijual ke penadah. Satreskrim Polres Gresik masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang membeli motor curian tersangka. 

BACA JUGA:Gagalkan Aksi Curanmor, Pria asal Bambe Kritis Usai Dibacok Pelaku

“Tersangka dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman penjara paling lama hingga 5 tahun,” tandasnya.(rez)

Sumber: