Jatuh Cinta di Tinder, Pria Gresik Ketipu Pasutri Kediri hingga Rugi Puluhan Juta
Tersangka kasus penipuan Fiki Andi Wijaya dan Widya Rohma Suryawardani diamankan di Mapolsek Cerme. --
“Sadar jadi korban penipuan dan rugi Rp 47 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme,” ucap Andik.
BACA JUGA:Main di Waduk, Dua Bocah SMP di Cerme Ditemukan Tewas Tenggelam
Polisi melacak keberadaan pasutri itu, dan menangkapnya di rumah tempat tinggal mereka di Desa Kedungmalang, Papar, Kediri.
“Ditangkap 30 April lalu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil uang dari korban habis digunakan bersama-sama untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti HP Iphone 13 warna hitam, dan satu bundel rekening koran bank BCA. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. (rez)
Sumber:



