Cegah Perceraian di Usia Dini, Dosen Unugiri Gelar Pendampingan Pranikah untuk Santri
Pendampingan Dosen kepada Santri (ist)--
BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka membekali santri dengan pengetahuan dan kesiapan mental sebelum memasuki kehidupan berumah tangga, Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro menggelar program Pendampingan Pranikah di Pondok Pesantren Irsyadul Tholabah II, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Program yang digagas oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) UNUGIRI ini berlangsung mulai hari Rabu tanggal 7 Mei hingga 15 Mei 2025, sebagai bagian dari implementasi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) UNUGIRI. Kegiatan ini mengusung tema Pendampingan Pranikah bagi Santri sebagai Upaya Preventif Pencegahan Perceraian. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro sebagai bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2025.
BACA JUGA:PKM Unugiri Bojonegoro Gelar Pelatihan Ensiklopedia Budaya Lokal untuk Guru PAUD di Tuban

Mini Kidi--
Dipimpin oleh Burhanatut Dyana, M.H.I., selaku ketua tim, kegiatan ini juga melibatkan anggota, diantaranya Indah Listyorini, M.H.I., dan Khurul Anam, M.H.I., sebagai anggota. Mereka menyampaikan materi yang relevan dengan kondisi remaja usia nikah di lingkungan pesantren, menyentuh aspek psikologis, sosial, hingga spiritual.
Bertempat di aula pesantren, kegiatan ini diikuti oleh puluhan santri putra dan putri yang berada pada usia remaja akhir. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi yang disampaikan secara interaktif dan aplikatif.
Dalam pemaparannya, Indah Listyorini menyampaikan pentingnya kesiapan mental, emosional, dan spiritual sebagai fondasi utama dalam membangun rumah tangga. Ia menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar tentang cinta, namun juga soal tanggung jawab dan komitmen jangka panjang.
“Menikah itu bukan perlombaan cepat-cepatan. Kita harus siap, bukan hanya secara usia, tapi juga secara pikiran dan perasaan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menguraikan tantangan-tantangan yang kerap menghantui pasangan muda seperti miskomunikasi, perbedaan karakter, ketidaksiapan ekonomi, dan kurangnya pengetahuan tentang hak serta kewajiban dalam rumah tangga.
Indah menambahkan, pemilihan pasangan hidup harus didasarkan pada kesamaan nilai, tujuan hidup, dan keyakinan agama agar rumah tangga dapat terbangun dalam keharmonisan.
BACA JUGA:Keren, UNUGIRI Raih Peningkatan Peringkat Akreditasi untuk Lima Jurnal Ilmiah
“Kita perlu tahu cara memilih pasangan yang tepat. Bukan sekadar suka, tapi harus sejalan secara nilai, visi hidup, dan tentu saja agama,” ujarnya di hadapan para peserta.
Tak kalah penting, para santri juga diberikan pemahaman mengenai batas usia minimal pernikahan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Penjelasan ini juga diperkuat dengan perspektif kesehatan reproduksi serta pandangan syariat Islam.
Sumber:



