umrah expo

Polres Blitar Ungkap Dalang Kerusuhan di Gedung DPRD: 12 Orang Ditetapkan Tersangka, Ada Provokator Lewat Grup

Polres Blitar Ungkap Dalang Kerusuhan di Gedung DPRD: 12 Orang Ditetapkan Tersangka, Ada Provokator Lewat Grup

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman.-Ahmad Syaiku-

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Blitar berhasil mengungkap tuntas kasus kerusuhan, perusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Peristiwa ini menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Polres Blitar Bersama TNI, Pemkab dan Masyarakat Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Harkamtibmas Kondusif

Dalam konferensi pers, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat sekitar 300 orang melakukan konvoi dan berhenti di depan Gedung DPRD. 


Mini Kidi--

Mereka menjebol pagar, melempari gedung dengan batu, membakar perkantoran, dan menjarah berbagai barang inventaris. Sebelum itu, massa juga sempat merusak Pos Terpadu di depan Kantor Kabupaten Blitar.

Polisi bergerak cepat dan mengamankan 41 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Sembilan orang ditahan, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun.

BACA JUGA:Polres Blitar Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

Penyelidikan mengungkap peran berbeda dari para tersangka. Ada yang mencuri barang-barang seperti kulkas, televisi, dan kompor, serta merusak pagar dan melempar batu. Yang mengejutkan, salah satu tersangka berusia 16 tahun terbukti menjadi provokator melalui grup WhatsApp "INPO DEMO AREA BLITAR" yang beranggotakan 950 orang.

Dalam grup tersebut, ia menulis pesan ajakan berbunyi, "Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR." Pesan inilah yang memicu aksi anarkis. Grup WhatsApp tersebut kini telah dihapus, dan polisi akan berkoordinasi dengan polres lain serta Polda Jatim untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

BACA JUGA:Kapolres Blitar Hadir di Tengah Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Berkah

Sejumlah barang bukti, seperti motor, televisi, dan kulkas, berhasil diamankan. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 170 serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan perusakan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Blitar menegaskan tidak akan ada toleransi bagi tindakan anarkis. Ia juga mengimbau siapa pun yang masih menyimpan barang hasil penjarahan untuk segera mengembalikannya. 

"Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut," tegasnya.

AKBP Arif Fazlurrahman mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyampaikan aspirasi secara tertib serta damai sesuai hukum yang berlaku. (hms/iku)

Sumber: