Polres Blitar Larang Penggunaan Sound Horeg Berlebihan di Karnaval Agustusan
Ilustrasi pawai sound horeg. --
BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID – Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Blitar mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan dalam kegiatan karnaval Agustusan. Larangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Jumat, 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Soroti Fenomena Sound Horeg, Kapolda Jatim: Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Mini Kidi--
Menurut Arif, pihak kepolisian tidak melarang penggunaan sound system dalam karnaval. Namun, ia menekankan agar tidak dibunyikan secara berlebihan hingga mengganggu kenyamanan warga.
“Yang dilarang adalah apabila sound system dibunyikan dengan suara keras atau berlebihan,” tegasnya.
BACA JUGA:Penggunaannya Dilarang, Desa di Gresik Tekor Gagal Sewa Sound Horeg untuk Karnaval
Larangan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban masyarakat. Arif menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Sound horeg, istilah yang merujuk pada sistem audio dengan suara amat keras, memang menjadi polemik di berbagai daerah. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg karena dianggap menimbulkan mudarat.
BACA JUGA:Jelang HUT Ke-80 RI, Wali Kota Pasuruan Soroti Fenomena Sound Horeg
Sebagai tindak lanjut, Polda Jawa Timur juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg dalam acara apa pun. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun turut membentuk tim khusus dan menyiapkan regulasi terkait hal ini.
Sumber:



