Cemari Kesakralan Makam Bung Karno, GMNI Blitar Kecam Video Klip Lagu Iclik Cinta
Ketua DPC GMNI Blitar Vita Nerizza Permai (tengah) menyerahkan surat pengaduan ke Polres Blitar Kota--
BLITAR, MENORANDUM.CO.ID - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam video klip lagu Iclik Cinta yang dinilai mencemari kesakralan makam dan perpustakaan nasional Bung Karno di Kota Blitar.
Ketua DPC GMNI Blitar Vita Nerizza Permai mengatakan pihaknya tak segan menempuh jalur hukum dan telah membuat aduan ke Polres Blitar Kota.
BACA JUGA:Moderenisasi UMKM Sekitar Makam Bung Karno, Bambang-Bayu Buat Kota Blitar Lebih Keren

Mini Kidi--
"Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia,” ungkapnya, Jumat 7 Maret 2025.
Video klip lagu Iclik Cinta akhir-akhir ini memang menuai kontroversi lantaran dinilai tak senonoh. Ditambah lagi, video klip lagu tersebut mengambil latar di kawasan makam dan perpustakaan nasional Bung Karno.
Setelah diunggah di platform Youtube, lagu tersebut sontak menuai banyak kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk GMNI.
BACA JUGA:Banteng Keren Madura Gelar Tari Flashmob Bulan Bung Karno Bersama Bupati
"Tidak hanya mencemari kesakralan makam Bung Karno, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara," lanjut Vita.
Vita juga menilai bahwa pembuatan video klip tersebut mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan kurangnya moralitas dari rumah produksi.
“Kami, merasa perlu untuk menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak,” tegas mahasiswi Fakultas Hukum Unisba ini.
BACA JUGA:Ribuan Kader GMNI Jateng Ziarah Ke Makam Bung Karno di Blitar
Vita juga menegaskan jika cagar budaya dan pemanfaatannya, diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Dalam Pasal 66, dinyatakan bahwa, setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik secara fisik maupun nonfisik yang mengurangi nilai pentingnya," bebernya.
Atas dugaan pelanggaran perundang-undangan tersebut, pihaknya mengatakan telah mengadukan hal itu ke Polres Blitar Kota. “Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal hal ini,” tegasnya lagi.
Sumber:



