umrah expo

Dua Pengedar Arak Jalani Sidang Tipiring di PN Banyuwangi

Dua Pengedar Arak Jalani Sidang Tipiring di PN Banyuwangi

Dua pengedar arak ilegal menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi.--

BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID – Polresta Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin.

Melalui jajaran Satuan Samapta, kepolisian melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional jenis arak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa 14 Oktober 2025.


Mini Kidi--

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H., yang memutus kedua terdakwa, TSB (25) warga Malang, dan J (29) warga Wonogiri, terbukti bersalah melakukan pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional tanpa izin.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama empat hari. Barang bukti berupa ribuan botol arak dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:Sinergi dan Sportivitas, Polresta Banyuwangi Meriahkan Turnamen Voli di APPM Hebat Cup 2025

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan miras yang dilakukan oleh Satuan Samapta.

“Sidang ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

“Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” ujar Kompol Basori.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB, dan 24 dus berisi 2.300 botol arak dari tangan J.

BACA JUGA:Implementasi Asta Cita Presiden, Polresta Banyuwangi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV 2025

Melalui langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi terus berupaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat dari peredaran minuman keras ilegal.

Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras tanpa izin demi menjaga ketertiban umum dan masa depan generasi muda Banyuwangi.

Sumber:

Berita Terkait