Residivis Narkoba Manyar Sabrangan Dicokok Polisi

Selasa 10-03-2020,21:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Debby alias Badrus Noviandi (tengah) menunjukkan barang bukti. (rio) Surabaya, Memorandum.co.id - Baru dua bulan keluar dari penjara, Debby alias Badrus Noviandi (36), kembali ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu (SS). Debby dicokok polisi saat di Jalan Sememi Gang Oscar. Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,51 gram di saku celana panjang yang dikenakannya, dan HP merek Samsung A6. Pengangguran yang tinggal di Jalan Manyar Sabrangan III ini, kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Krembangan. "Saat ditangkap anggota usai transaksi di sekitar Jalan Sememi," ungkap Kapolsek Krembangan Kompol Nur Suhud, Selasa (10/3). Anggota yang mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba pemantauan di daerah Sememi. Petugas mendapati tersangka hendak dengan gelagat mencurigakan dan terburu-buru. "Saat tersangka hendak pergi, anggota kami langsung menyergapnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti SS," beber Nur Suhud. Di hadapan penyidik, Debby mengaku baru dua bulan keluar dari penjara Lembaga Permasyarakatan (LP) Ngawi, karena kasus narkoba. "Baru mau memakainya di rumah, tapi terburu ditangkap polisi," kata Debby. (rio/day)

Tags :
Kategori :

Terkait