GRESIK, MEMORANDUM - Raut wajah Farichul Amin terlihat datar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa 7 Mei 2024, siang. Lelaki 42 tahun itu merupakan tersangka pencabulan terhadap dua putri tirinya yang masih berusia 13 dan 17 tahun.
Aksi bejat pria yang akrab disapa Amin itu dilakukan dua tahun lalu. Saat usia putri tirinya masih berusia 11 dan 15 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, ia bahkan tak ingat berapa kali melakukan aksi bejat itu.
Sejak pertama kali menikah dengan istri (ibu korban), ia mengaku lebih terangsang dengan tubuh dua putrinya. Namun, ketika disinggung beri ancaman, ia dengan tegas mengelak pernyataan tersebut.
"Saya khilaf, terangsang tubuh anaknya. Tidak ada pemaksaan atau ancaman, saya hanya merayu saja. Cara merayunya saya sampaikan, ayah punya uang, ayah pengen, bisa gak," kata Amin, Selasa 6 Mei 2024.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Surabaya Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri
Aksi pertama Amin dilancarkan ke anak tiri yang kedua saat masih berusia 11 tahun. "Yang pertama si adik. Saya kasih uang 10 ribu. Kadang 15 ribu, kadang 50 ribu," ucap Amin.
Namun, aksi bejat Amin tak sampai disitu. Setelah memastikan aman, giliran anak kedua yang jadi sasarannya. Saat itu, anak pertamanya yang masih berusia 15 tahun tinggal bersama ayah kandungnya.
"Yang adik tinggal sama ibu kandungnya (bersama tersangka, red). Kalau kakaknya tinggal sama ayah kandung," imbuh pria berperawakan kurus itu.
Amin mengaku aksinya dilakukan ketika korban baru pulang sekolah. Sedangkan sang istri sedang berada di warung yang ia jaga. "Tak menentu. Kalau ada kesempatan, langsung," aku Amin.(fdn)