Hasilnya tak sia-sia. Hanya beberapa jam saja, petugas berhasil mengamankan 22 pemuda yang disinyalir sebagai pelaku pengeroyokan itu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah sajam jenis samurai, tiga buah sajam jenis celurit dengan panjang bervariasi.
BACA JUGA:Meski Kalah 2-0 atas Uzbekistan, Shin Tae-yong Percaya Timnas Bisa Lolos Olimpiade Paris 2024
"Dari 22 orang yang diamankan, 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkas mantan Kasatlantas Polres Lumajang itu. (*)