BACA JUGA:Polisi Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Akibat perbuatannya empat orang tersangka yang ketangkap dijerat dengan pasal 365 ayat (2) angka (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
" kami sebagai aparat sebaiknya yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, agar sebaiknya menyerahkan diri.karena semua identitasnya sudah kami kantongi," tutup, Imam Mustolih. (kid)