NGAWI, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melakukan rekrutmen ulang terhadap petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Bojonegoro Hibah Rp 29,8 M, Barter Wilayah Lamongan 45 Hektare
"Untuk pendaftaran dibuka 23 April 2024. PPK dan PPS Pemilu kemarin masih bisa daftar kembali lagi," kata Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:Bupati Hendy Canangkan Parade Pegon Digelar Setiap Hari Libur di Jember
Jumlah PPK dibutuhkan yakni 95 PPK untuk 19 kecamatan dan untuk PPS sebanyak 651 PPS untuk 217 desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Mengawal Ide Besar Pemkot Pasuruan dalam Mengembangkan Wisata Heritage Terintegrasi
"Untuk mantan pendaftar PPK dan PPS pemilu ada pertimbangan kinerja dan netralitas jadi bahan untuk rekrutmen," pungkasnya. (*)