Residivis Narkoba Pacuan Kuda Diborgol

Senin 22-04-2024,19:20 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pengedar sabu. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang baru saja menghirup udara segar.

BACA JUGA:Bojonegoro Hibah Rp 29,8 M, Barter Wilayah Lamongan 45 Hektare 

Tersangka Khoirul alias KM (30), warga Jalan Sikatan, Manukan Wetan, Surabaya, yang kos di Jalan Tambak Asri Selatan, Selatan. Dan FHP alias Pepeng (28), warga Jalan Pacuan Kuda, Sawahan, Surabaya.

BACA JUGA:Bupati Hendy Canangkan Parade Pegon Digelar Setiap Hari Libur di Jember 

Dari tangan KM, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat total 4,333 gram. Selain itu, petugas juga menemukan bungkus plastik klip, timbangan elektrik, sekrup dari sedotan, uang tunai Rp 250 ribu, dan 2 HP.

 BACA JUGA:Mengawal Ide Besar Pemkot Pasuruan dalam Mengembangkan Wisata Heritage Terintegrasi

"Penangkapan KM berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aksi jual beli sabu di Jalan Pacuan Kuda. Anggota kami kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan KM di depan rumahnya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop! Badarawuhi di Desa Penari Membahas Apa Saja? 

Untuk menanggung perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

"Salah satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama (narkoba)," ungkap Suria.

Saat diinterogasi penyidik, KM mengaku sabu tersebut didapatkan dari FHP alias Pepeng. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pepeng di rumahnya di Jalan Pacuan Kuda.

Dari tangan Pepeng, petugas menemukan 3 klip sabu, sehingga total barang bukti sabu yang diamankan menjadi 4,333 gram. Sedangkan Pepeng mengaku mendapatkan sabu dari G (DPO) dengan harga Rp 1 juta per gram.

"Sabu tersebut kemudian saya pecah menjadi 5 poket dan dijual dengan harga Rp 250 ribu per poket," terang Pepeng.

Pepeng berterus terang telah menjalankan bisnis haram ini selama 3 kali sejak Februari 2024. Dalam setiap transaksi, dia mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu per gram. (*)

Kategori :