Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri

Jumat 19-04-2024,20:22 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM – Perilaku K (53), oknum polisi yang bertugas di Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, benar-benar bejat. K yang bertugas di Unitlantas itu terpaksa dilaporkan mertuanya, N (55), yang juga anggota polisi gegara cabuli cucu, AS (15). 

BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri 2024 Berikut Ini

AS sendiri merupakan anak tiri dari K yang berdinas selama 4 tahun di Polsek Sawahan.

Aksi pencabulan itu baru terbongkar setelah dikatahui N. Informasi yang dihimpun, aksi bejat itu terjadi di rumah yang ditinggali korban dan oknum polisi tersebut di Jalan Indrapura.

BACA JUGA:Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 : Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Pencabulan terhadap AS dilakukan selama 4 tahun ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah. Dari keterangan korban, ia menjadi korban pencabulan sejak 2020 atau kelas 5 SD hingga Februari 2024 atau korban sekarang duduk di kelas 3 SMP.

“Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024. Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” jelas AS kepada wartawan.

BACA JUGA:Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Untuk melancarkan aksinya, K merayu korban akan memberikan apapun yang korban pinta. Selain merayu, K juga mengancam korban untuk tidak bicara dengan siapapun.

“Kejadian awal saat ibu saya melahirkan di rumah sakit. Saat itu saya sendirian di rumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya,” beber AS.

N yang adalah nenek korb an baru mengetahui bila cucunya AS menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya (K) setelah memberikan pengakuan.

BACA JUGA:Kunjungi Kantah Surabaya I, Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan yang Ada

“Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi. Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat,” ujar N.

Sementara itu, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas tindakan anak buahnya, membenarkannya.

"Tentunya mengikuti proses hukum yang berlaku, baik itu aturan internal Polri dan proses hukum pidana bila memang terbukti,” tegasnya, Jumat, 19 April 2024. (*)

Kategori :