Kurangi Komplain, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparan

Kamis 18-04-2024,12:50 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Komitmen Satpas SIM Colombo dalam pelayanan cepat, profesional, tranparansi, dan akuntabel patut diacungi jempol.

Terselenggaranya pelayanan prima dalam penerbitan SIM kepada masyarakat dan mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Polri dalam penerbitan SIM ini, merupakan harus dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).

Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya yakni AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Sigit Eka Sahudi mengatakan, kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan kami, dan Kami memang belum sempurna tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon," kata Sigit, Kamis 18 April 2024.

Dalam pelaksanaan, lanjut kata Sigit, memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon SIM, menciptakan Suasana yang tenang. "Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian simulator, mengurangi komplain dari pemohon ujian Simulator," katanya.

BACA JUGA:Petugas Samsat Colombo Berseragam Pejuang, Tularkan Semangat Lawan Covid-19

Terkait pos pantau praktek SIM C yang  bangun baru tersebut, Sigit mengatakan, tujuan kami agar pemohon saat petugas memberikan pengarahan bisa santai mendengarkan dalam situasi panas.

"Jikalau situasi cuaca panas saat pemohon kurang rilex bisa menganggu konsentrasi saat uji praktek R2, dengan rilex konsentrasidan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktek," ujar Sigit.

Sigit, mengimbau kepada pemohon SIM Baru, jangan percaya bujuk rayu calo, baik yang melalui informasi Facebook.

"Datang langsung aja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo," tegas Sigit.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Apresiasi Layanan Satpas Colombo

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menjelaskan, jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan bekerja transparan dalam pelayanan baik soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Kemudian tahun 2022 belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.(rio)

Kategori :