Bawa Miras, Pemuda Tempursari Dicokok Polisi

Selasa 03-03-2020,18:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Madiun, Memorandum.co.id- Nur Cahyono (28) asal Desa Tempursari, RT 15, RW. 03, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, ditangkap anggota Polsek Kartoharjo, karena kedapatan membawa minuman keras (miras), Kamis arak jowo. Nur Cahyono ditangkap polisi, Selasa (2/03/2020) di Jakan Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo. Kapolsek Kartoharjo Kompol Lilik Sulastri SH membenarkan anggotanya berhasil meringkus pelaku Nur Cahyono beserta 2 botol bekas air minum 1,5 liter berisi arak jowo. " Kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan," terang Kompol Lilin Sulastri. Sementara itu, Djono (35) warga setempat mengaku tau kalau ada seorang lelaki digelandang polisi, betsama barang bukti arak jowo. (ack/alv/day)
Tags :
Kategori :

Terkait