Surabaya, memorandum.co.id - Kendaraan niaga dihentikan setelah terjaring Operasi Odol (Over Dimension and Over Load) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polsek Bubutan Surabaya, di Jalan Indrapura, Selasa (3/3/2020). Bambang Indiyono Koordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kota Surabaya menjelaskan, razia dilakukan sekitar pukul 10.00. "Operasi rutin menyasar kendaraan besar yang bermuatan melebihi kapasitas," terang Bambang Indiyono. Selain itu, lanjut Bambang Indiyono, petugas juga melakukan pengecekan kelengkapan surat surat kendaraan dan juga uji emisi ketebalan asap gas buang oleh kendaraan. "Dilakukan pemeriksaan surat kendaraan, uji emisi ketebalan asap dari gas buang dan kita juga melakukan penimbangan untuk angkutan barang" ujar Bambang Indiyono. Pemeriksaan kendaraan yang membawa muatan dilakukan dengan menggunakan timbangan barang portable, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kendaraan besar yang membawa muatan apakah menelebihi kapasitas beban atau tidak. "Hasil dari pemeriksaan, paling banyak adalah kendaraan yang melebihi beban kapasitas muatan" tutup Bambang Indiyono.(Mg3/day)
Operasi ODOL Dishub Tertibkan Kendaraan Bermuatan Lebih
Selasa 03-03-2020,12:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,11:24 WIB
Tanpa Mahar, Bupati Gatut Sunu Lantik Soeroto Jadi PJ Sekda Tulungagung
Rabu 07-01-2026,07:07 WIB
Ancaman Superflu di Tengah Bayang-Bayang Covid-19
Rabu 07-01-2026,06:01 WIB
Antisipasi Praktik Curang Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN Hal Ini
Rabu 07-01-2026,08:04 WIB
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Terkini
Rabu 07-01-2026,21:01 WIB
Pemkab Gresik Perkuat Teknologi dan Industrialisasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu 07-01-2026,19:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana, Pengacara Minta Pelempar Bom Molotov di DPRD Madiun Dibebaskan
Rabu 07-01-2026,19:03 WIB
Polisi Gerebek Pengiriman Arak Jowo di Kafe D’MIMEX’ARK Madiun, Sita 300 Liter Miras
Rabu 07-01-2026,19:00 WIB