Surabaya, memorandum.co.id - Kendaraan niaga dihentikan setelah terjaring Operasi Odol (Over Dimension and Over Load) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polsek Bubutan Surabaya, di Jalan Indrapura, Selasa (3/3/2020). Bambang Indiyono Koordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kota Surabaya menjelaskan, razia dilakukan sekitar pukul 10.00. "Operasi rutin menyasar kendaraan besar yang bermuatan melebihi kapasitas," terang Bambang Indiyono. Selain itu, lanjut Bambang Indiyono, petugas juga melakukan pengecekan kelengkapan surat surat kendaraan dan juga uji emisi ketebalan asap gas buang oleh kendaraan. "Dilakukan pemeriksaan surat kendaraan, uji emisi ketebalan asap dari gas buang dan kita juga melakukan penimbangan untuk angkutan barang" ujar Bambang Indiyono. Pemeriksaan kendaraan yang membawa muatan dilakukan dengan menggunakan timbangan barang portable, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kendaraan besar yang membawa muatan apakah menelebihi kapasitas beban atau tidak. "Hasil dari pemeriksaan, paling banyak adalah kendaraan yang melebihi beban kapasitas muatan" tutup Bambang Indiyono.(Mg3/day)
Operasi ODOL Dishub Tertibkan Kendaraan Bermuatan Lebih
Selasa 03-03-2020,12:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah
Kamis 08-10-2026,19:47 WIB
Pemkab Jember Luncurkan Mobil Cinta Gratis untuk Antar Pasien Pulang
Kamis 08-10-2026,20:42 WIB
Pengacara Toni Ahmadi Minta Hukuman Ringan dalam Sidang Korupsi di Surabaya
Kamis 08-10-2026,17:08 WIB
Diawali Cekcok, Pedagang Sate di Blitar Ditusuk Pengamen hingga Leher dan Kepala Robek
Kamis 08-10-2026,20:50 WIB
Imigrasi Blitar Deportasi WN Jepang karena Overstay, Terungkap Saat Mengurus Izin Tinggal
Terkini
Jumat 09-10-2026,15:11 WIB
Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Silaturahmi ke Para Tokoh
Jumat 09-10-2026,15:07 WIB
Kuasai Hampir 3 Kilogram Sabu, Kurir Abdur Rohman dan Nanang Fausi Diadili di PN Surabaya
Jumat 09-10-2026,15:04 WIB
Dituntut 14 Tahun, Supriyatno Divonis 9 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi Alat Bengkel SMK Jatim
Jumat 09-10-2026,14:58 WIB
Haji Umrah Expo 2026 SKH Memorandum, Bakkah Travel Tebar Promo Khusus dan Paket Umrah Edukasi Dahlan Iskan
Jumat 09-10-2026,14:55 WIB