GRESIK, MEMORANDUM - Polsek Menganti jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kedua tersangka yang diamankan bernama DT (20) warga Laban, Menganti, Gresik. Kemudian ANA masih di bawah umur asal Menganti.
"Modus operandi pelaku memukul korban Muhammad Ari mengunakan alat ruyung kemudian melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Lebih lanjut, asal mula kronologi korban akan menonton cek sound saur di TKP, tepatnya pada Hari Selasa tanggal 09 April 2024. Sekira pukul 03.15 WIB. tiba -tiba datang pelaku DT dan temannya kurang lebih 10 orang konvoi naik sepeda motor langsung menghampiri korban.
BACA JUGA:Polsek Menganti Tindak Tegas Pemotor Berknalpot Brong
Kemudian DT langsung turun dari motor dan memukul korban Muhammad Ari Kurniawan sebanyak satu kali hingga mengenai jaritengah dan telujuk sebelah kanan dan mengalami luka, selanjutnya korban Ega Maulana dipukul Juga oleh pelaku hingga mengenai pundak sebelah kiri dengan menggunakan alat berupa ruyung hingga mengalami luka.
Setelah melakukan pemukulan terhadap para korban, pelaku DT dan teman-temnannya melakukan pengerusakan kaca jendela rumah milik Rizky Ardiansyah hingga pecah dan rusak, Setelah melakukan pemukulan dan pengerusakan di TKP, terlapor DT dan teman-temannya pergi meninggalkan tempat kejadian.
Akibat kejadian tersebut korban para korban dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya.(hms)