Jember, Memorandum.co.id - Maraknya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang dikeluhkan para Gus dan Lora maupun tokoh agama kepada Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono SIK MSi merambah pedesaan langsung disikapi anggota satreskoba. Buktinya, tiga pengedar berhasil diringkus. Ketiga tersangka yaitu M Riyanto (20) dan Ahmadi, keduanya warga Dusun Gumukjajar, Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono; serta Ahmad Budianto (25), asal Dusun Krajan Utara, Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Kasatreskoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono mengatakan, bahwa ketiga pria yang menjual bebas okerbaya dan meresahkan masyarakat khususnya di pedesaan dan pesantren. "Tersangka pertama MR diamankan di pinggir jalan depan SDN Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe, sedangkan dua tersangka hasil dari pegembangan, ditangkap di rumahnya," jelas Joko, Senin (2/3/2020). Masih kata Joko, dari hasil penggeledahan badan tersangka didapati barang bukti berupa 330 butir obat jenis trihexyphenidyl dan tiga HP. “Tersangka telah mengakui perbuatannya selama ini pelanggannya adalah kalangan santri di lingkungan ponpes," ungkap Joko. Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono SIK MSi mengatakan bahwa ketiga tersangka melanggar pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," singkat Aris Supriyono. (edy/fer)
Satreskoba Jember Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya
Selasa 03-03-2020,07:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Baterai HP 5000 mAh Lebih Tetap Boros? Begini Cara Mengatasinya Agar Awet Seharian
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,09:20 WIB
Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Kertajaya Indah, Anak Pemilik Golden Dragon Spa Belum Ditahan
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Terkini
Jumat 24-07-2026,22:05 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Siswi SMP Diduga Dicabuli Pria Banyuputih di TN Baluran
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Jumat 24-07-2026,21:27 WIB
Jadi Sarang Korupsi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Usul KBS Ditutup Sementara
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Said Abdullah Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Indonesia Lewat RedTalk di Malang
Jumat 24-07-2026,21:16 WIB