Kembangkan Sayap Kemitraan untuk Preventif Narkoba

Senin 02-03-2020,05:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, Memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH mengisyaratkan masifnya peredaran narkoba di kabupaten ujung barat Pulau Madura itu tidak hanya bisa diantisipasi dengan penindakan hukum. Harus ada strategi lain. Di antaranya, tindakan preventif melalui sosialisasi berkesinambungan harus lebih dipacu. “Rutinitas sosialisasi itupun tidak hanya dilakukan oleh polisi dan OPD terkait di lingkungan pemkab. Tetapi, semua elemen sosial kemasyarakatan, harus pula terlibat dan aktif turun ke lapangan,” kata Rama, sapaan akrab Kapolres, seusai giat jumpa pers ungkap 20 kasus narkoba, Rabu (26/2) lalu. Sasaran sosialisasi juga tidak hanya fokus kepada masyarakat di lingkup perkotaan. Tetapi harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat di 18 kecamatan. Bahkan juga warga di lini pedesaan terpencil sekalipun. Itu sebabnya, ke depan, Rama akan lebih aktif untuk melebarkan sayap kemitraan dengan berbagai elemen sosial kemasyarakatan. Seperti praktisi LSM, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkab Bangkalan. Materi sosialisasi sebagai bagian dari tindakan preventif untuk mencegah agar peredaran narkoba tidak semakin masif dan menggurita 18 kecamatan dan sebagian besar pedesaan, menurut Rama sederhana saja. Kepada masyarakat luas, harus ditanamkan pengertian dan pemahaman tentang ragam jenis narkotika. Juga danpak negatif dari bahaya narkoba bagi kesehatan dan masa depan kehidupan manusia. “Demikian juga, pemahaman bahwa penyalagunaan narkoba sangat dilarang baik oleh perundang-undangan negara maupun hukum agama, juga mesti ditanamkan kepada masyarakat,” tandas Rama. Sementara itu, Kasubbag Humas Iptu Bahrudi mengatakan sosialisasi tentang beratnya hukuman bagi siapapun yang terlibat kasus narkoba, mesti ditanamkan. Tegaskan, hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Targetnya, masyarakat juga akan mengerti bahwa siapapun yang terbukti terlibat narkoba, risiko ancaman hukumannya sangat berat. “Nah, jika mayoritas rakyat sudah memiliki pemahaman dan kesadaran tentang bahaya dan risiko berat bagi mereka tersandung penyalahgunaan narkoba, saya optimistis mayarakat tak akan mudah lagi terpengaruh untuk coba-coba mengonsumsi narkoba,” tegas Bahrudi. Lanjut Bahrudi, terakhir, setidaknya dalam tiga atau empat bulan terakhir ini, polres melalui satreskoba dan 17 polsek jajaran, semakin gencar melakukan hukum secara tegas bagi para bandar, pengedar, penyimpan dan penikmat narkoba. Utamanya sabu. “Dalam sebulan terakhir ini, tepatnya mulai 25 Januari hingga 25 Februari, anggota satreskoba polsek jajaran, berhasil membongkar 20 kasus narkoba. Sebanyak 25 tersangka pengedar, penyimpan dan penikmat barang haram yang diamankan,” pungkas Bahrudi. (ras/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait