BATU, MEMORANDUM - Sebanyak 3 pengembang di Kota Batu menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Batu mencapai total luas 173.065,48 meter persegi atau senilai Rp 980 Miliar.
Penyerahan PSU ditandai dengan penandatanganai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan di ruang rapat utama lantai 5 Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Penyerahan PSU ini merupakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
Pengembang yang menyerahkan PSU yaitu PT Sarana Graha Sejahtera (Perumahan Panderman Hill) berlokasi di Kelurahan Sisir dengan luas PSU mencapai 167.712 meter persegi.
BACA JUGA:Sepekan Ramadan, Pemkot Batu Gelar OPM Tahap Keempat
Kedua PT Mitra Adi Graha (Perumahan Pesona Batu Residence) yang berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.648 meter persegi.
Dan ketiga, PT Parama Wiguna Yasa (Perumahan Villa Parama Panderman Hill) berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.705,48 meter persegi.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengaku bangga karena pengembang yang telah berusaha di Kota Batu peduli untuk menyerahkan PSU sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang dengan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Batu Pastikan Operasi Pasar Murah Tepat Sasaran
Moment penyerahan PSU ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang, dan bentuk kepedulian pengembang sehingga PSU akan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ia berharap para pengembang di Kota Batu agar terus meningkatkan investasinya. Bertambahnya nilai investasi daerah, tentunya akan mempercepat kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi Masyarakat.
“Saya harap para pengembang juga akan terus meningkatkan investasinya di Kota Batu, dengan investasi akan mempercepat kemajuan daerah dan juga perekonomian masyarakat,” harapnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Batu telah menjalankan amanat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah.
Adapun langkah-langkah yang telah diupayakan yaitu, pertama mengirimkan surat kepada seluruh pengembang di Kota Batu untuk melaksanakan penyerahan PSU. Kedua, melaksanakan sosialisasi proses penyerahan PSU kepada seluruh pengembang perumahan.