PASURUAN, MEMORANDUM - Petugas Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pemuda asal Legok, Gempol. Pemuda ini diduga terlibat dalam tindak pidana jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
BACA JUGA:Tunggu Pembeli Sabu di Rumah Warga, Dicokok Anggota Satreskoba Polres Pasuruan
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, pihaknya telah mengamankan Santoso Budi Utomo (39), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol. Pemuda ini ditangkap saat berada di halaman parkir minimarket, Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pengecer Sabu Kutorejo
Pada saat diamankan tersangka tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan 3 paket kecil berisi sabu dengan berat kotor total 21,61 gram. Petugas juga menyita barang bukti lainnya dari tangan tersangka.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Satreskoba Polres Pasuruan Gulung 21 Tersangka
"Tersangka yang kita amankan ini adalah salah satu dari target operasi kita selama ini," kata Agus Purnomo, Kamis, 4 April 2024.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Satreskoba Gelar Razia dan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Petugas menangkap pengedar narkoba tersebut atas dasar adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika di desanya sering dilakukan transaksi narkotika secara terang-terangan. Para pengedar juga tak jarang bertransaksi di warung kopi.
BACA JUGA:Sempat Duel, Anggota Satreskoba Polres Pasuruan Tembak Mati Bandar Narkoba
"Masih kita lakukan penyidikan. Nanti akan kita kembangkan hasil penyidikan," lanjut Agus.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Penjual Kopi, Ini Penyebabnya
Pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan polisi saat ini masih berada dibalik jeruji besi Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan. Polisi sendiri menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)