SURABAYA, MEMORANDUM - Kebutuhan masyarakat akan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji diprediksi meningkat menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Untuk mengantisipasi kelangkaan dan kecurangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di wilayah Surabaya Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan stok BBM dan gas di sejumlah SPBU di wilayah Surabaya Utara, termasuk di SPBU Jalan Dupak Rukun Nomor 108 Surabaya.
"Hasil pengecekan kami, tidak ada pencampuran zat lain ataupun air di BBM. Harga BBM juga masih stabil dan ketersediaan BBM masih tercukupi," kata Prasetyo.
Meskipun demikian, Prasetyo menghimbau kepada pengelola dan petugas SPBU agar tidak melakukan kecurangan, seperti mencampur BBM dengan zat lain atau air. Ia menegaskan, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pelaku Pencabulan
"Pelanggar bisa terkena pidana Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas," ujarnya.
Sementara Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto menambahkan, terdapat 15 SPBU di wilayah Surabaya Utara yang telah dilakukan pengecekan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Seluruhnya sudah kami lakukan pengecekan secara detail dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," tuturnya.
Meskipun demikian, Suroto mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila ditemukan adanya pelanggaran di SPBU. Dengan begitu, polisi dapat segera mendalaminya. (alf)