MOJOKERTO, MEMORANDUM - Tiga residivis curanmor di wilayah Kota Mojokerto diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
BACA JUGA:Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Polres Mojokerto Kota Luncurkan Bus SIM Keliling
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni BA (36), asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg; MZ (27), asal Kelurahan Jagalan, Kecamatan Karanggan, Kota Mojokerto; dan RP (28), asal Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan 10 motor hasil curian.
BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Kota Berangkatkan 422 Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024
"Ketiga pelaku berhasil diamankan pada 20 Maret 2024.Dan selama tiga bulan terakhir ini, ketiganya berhasil menjalankan aksinya 15 kali di 5 lokasi di wilayah kota Mojokerto dan berhasil menggondol 10 unit kendaraan roda dua berbagai merek," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat konferensi pers, Senin, 1 April 2024.
BACA JUGA:Polres Mojokerto Kota Rilis Kejahatan Sepanjang 2023
Lebih lanjut dikatakannya, motif para pelaku melakukan pencurian karena tergiur mendapatkan keuntungan antara Rp 1,6 juta sampai dengan Rp 3,2 juta.
BACA JUGA:Jelang Natal, Polres Mojokerto Kota Lakukan Pengecekan Gereja
"Modus pelaku dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Y dan besi tajam yang sudah disiapkan sebelumnya. Alat ini tergolong baru, kalau biasanya para pelaku curanmor mengunakan alat kunci T, " imbuh AKBP Daniel.
BACA JUGA: Pedang Pora Sambut Polres Mojokerto Kota AKBP Daniel
Ia menjelaskan, tiga pelaku merupakan residivis. Bahkan salah satu pelaku baru keluar penjara pada Februari lalu dengan kasus pencurian HP.
BACA JUGA:Dukung Program Kapolda, Satlantas Polres Mojokerto Kota Sosialisasi ke Pemohon SIM
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 363 dengan ancaman paling lama 9 tahun hukuman penjara, " pungkas AKBP Daniel. (*)