3 Residivis Curanmor Digulung, Sita 10 Motor Curian

Selasa 02-04-2024,00:30 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Tiga residivis curanmor di wilayah Kota Mojokerto diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota. 

BACA JUGA:Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Polres Mojokerto Kota Luncurkan Bus SIM Keliling

Ketiga terduga pelaku tersebut yakni BA (36), asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg; MZ (27), asal Kelurahan Jagalan, Kecamatan Karanggan, Kota Mojokerto; dan RP (28), asal Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan 10 motor hasil curian.

BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Kota Berangkatkan 422 Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024

"Ketiga pelaku berhasil diamankan  pada 20 Maret 2024.Dan selama tiga bulan terakhir ini, ketiganya berhasil menjalankan aksinya 15 kali di 5 lokasi di wilayah kota Mojokerto dan berhasil menggondol 10 unit kendaraan roda dua berbagai merek," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat konferensi  pers, Senin, 1 April 2024.

BACA JUGA:Polres Mojokerto Kota Rilis Kejahatan Sepanjang 2023

Lebih lanjut dikatakannya, motif para pelaku melakukan pencurian karena tergiur mendapatkan keuntungan antara Rp 1,6 juta sampai dengan Rp 3,2 juta.

BACA JUGA:Jelang Natal, Polres Mojokerto Kota Lakukan Pengecekan Gereja

"Modus pelaku dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Y dan besi tajam yang sudah disiapkan sebelumnya. Alat ini tergolong baru, kalau biasanya para pelaku curanmor mengunakan alat kunci T, " imbuh AKBP Daniel.

BACA JUGA: Pedang Pora Sambut Polres Mojokerto Kota AKBP Daniel

Ia  menjelaskan, tiga pelaku merupakan residivis. Bahkan salah satu pelaku baru keluar penjara pada Februari lalu dengan kasus pencurian HP.

BACA JUGA:Dukung Program Kapolda, Satlantas Polres Mojokerto Kota Sosialisasi ke Pemohon SIM

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 363 dengan ancaman paling  lama 9 tahun hukuman penjara, " pungkas AKBP Daniel.  (*)

Kategori :