TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Polres Tulungagung terus berbenah dengan mendisiplinkan anggotanya sendiri, demi meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat. Salah satunya dengan melaksanakan putusan Kepala Kepolisian Polda Jatim NOMOR : KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi di halaman mapolres pada Senin 1 April 2024.
AKBP Arsya mengatakan, setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung tanggal 31 Maret 2024, pihaknya memberhentikan satu anggotanya secara tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri.
Yang bersangkutan adalah Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Samapta.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Pantau Kondisi SPBU Jelang Lebaran 2024
Yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada Aiptu Udi Cahyono dari anggota Polri," ujarnya usai memimpin upacara.
AKBP Arsya menyebut, anggotanya itu dinyatakan melanggar kode etik sehingga harus diberhentikan dari kedinasan.
“Baru kita saksikan prosesi pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara kita Aiptu Udi Cahyono dari anggota Polri. Aiptu Udi Cahyono telah melanggar kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri,” ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Ikuti Dialog Publik Ketersediaan Pangan untuk Lebaran 2024
Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian. Dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri.
“Hal ini merupakan satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," sambungnya.
Kapolres Arsya menguraikan, pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personel yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
“Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini. Keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," pungkasnya.(fir/mad)