SURABAYA, MEMORANDUM - Polisi mengimbau agar warga Surabaya tak bermain petasan selama Ramadan 1445 H. Imbauan ini sesuai dengan surat edaran yang disebar oleh Sat Intelkam Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Kasatsamapta Polrestabes Surabaya Kunjungi Gudang Logistik Pemilu 2024 PPK Sawahan
"Imbauan selama Ramadan, dilarang memproduksi, menyimpan, memperjualbelikan dan membunyikan petasan dan bahan peledak," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko Widhi.
BACA JUGA:Marak Gangster di Surabaya, Satsamapta Polrestabes Surabaya Patroli di Titik Rawan Tawuran
Haryoko menjelaskan, imbauan tersebut termaktub dalam UU Darurat 12 tahun 1951. Begitu juga dalam Perkapolri 17 tahun 2017 tentang larangan menyulut petasan.
BACA JUGA:Raimas Satsamapta Polrestabes Surabaya Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Malam
Haryoko berharap semua orang maupun kelompok dapat saling menghormati dan menjunjung toleransi selama Ramadan. Apabila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Jika nekat melanggar, ada sanksi yang telah menanti," tandas Pasma.
Sementara itu, Samapta Polrestabes Surabaya melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang menyulut petasan selama Ramadan.
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso mengatakan, selama ini melakukan pencegahan terhadap penyulut petasan dengan berpatroli setiap hari.
"Setiap hari anggota kami melaksanakan patroli di wilayah Surabaya," kata Teguh, Rabu, 27 Maret 2024.
Namun, sejauh ini pihaknya belum pernah mengamankan penyulut petasan. Sejauh ini yang lebih mengetahui seluk beluk wilayah di jajaran polsek tentang adanya petasan.
Untuk penindakan masalah petasan, kata Teguh, sebagai leading sektor Satreskrim Polrestabes Surabaya. Untuk sosialisasi terhadap penjual petasan di Surabaya sudah dilakukan dan sudah mengantongi izin.
Begitu juga pedagang petasan eceran di pinggir jalan. Semua petasan yang dijual kepada masyarakat sudah tertuang dalam sesuai ketentuan.
"Petasan yang dijual belikan di pinggir jalan di Surabaya merupakan jenis kembang api dan masih diperbolehkan," jelas Teguh.
Sejauh ini, Teguh mengatakan belum ada penjual dan penyulut petasan yang diamankan. Karena hasil patroli petasan yang dijual tertera perusahaan yang memproduksinya.
"Petasan yang dijual kepada masyarakat ada peraturannya dan ukuran yang harus dijual belikan. Petasan sreng door yang dijual di pinggir jalan diperbolehkan untuk dijual," jelas Teguh.
Kecuali, sambung Teguh, ada warga yang merasa terganggu dengan adanya petasan di daerahnya, maka anggotanya akan melakukan tindakan.
Sedangkan Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh mengatakan, selama ini belum pernah mengamankan penyulut maupun pedagang petasan di wilayah hukumnya.
"Belum pernah mengamankan penyulut petasan. Kalau ada yang menyulut informasikan kepada kami, akan kami tindak," kata Soleh.
Sejauh ini di wilayah Surabaya, khususnya di wilayah hukumnya masih terbilang kondusif terkait petasan. Dikarenakan anggotanya dan jajaran di polsek-polsek gencar melakukan patroli di jalan raya.
Untuk Polsek Wonocolo selalu patroli bersama Rayon 5, yakni Polsek Gayungan dan Polsek Jambangan. Sebelumnya memang ada instruksi dari Polrestabes Surabaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan. Salah satu di antaranya petasan.
"Sepengetahuan saya petasan di atas 7 inc tidak diperbolehkan karena menganggu masyarakat," tandas Soleh. (*)