PASURUAN, MEMORANDUM - Peringatan untuk tidak membuka aktivitas di Bulan Ramadan rupanya tidak digubris oleh beberapa pemilik café dan karaoke. Petugas gabungan keamanan dari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan terpaksa menggerebek beberapa café dan rumah karaoke tempat para LC atau Lady Companion mendampingi para tamu.
Hasilnya, sebanyak tiga orang LC atau pemandu lagu harus dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan. Tim gabungan tersebut berasal dari TNI/Polri serta Satpol PP Kecamatan Purwosari. Penggeberebekan dilakukan Jumat malam 22 Maret 2024 dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan akan masih dibukanya fasilitas karaoke di warung-warung dan café di wilayahnya. Dengan dasar itu, petugas gabungan kemudian mendatanginya dan memberi peringatan keras kepada pemiliknya.
Beberapa hari sebelum masuk bulan Ramadan, petugas sudah memberikan sosialisasi kepada sejumlah warung di wilayah Kecamatan Purwosari. Terutama yang memberikan fasilitas karaoke untuk tidak beraktivitas. Mereka hanya boleh membuka warung hanya untuk makan dan minum saja. Itupun harus dilakukan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Ruko Gempol 9 Digrebek, Sediakan Karaoke dan LC
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto menjelaskan, saat itu tim gabungan keamanan mendatangi dua lokasi. Yakni Cafe Galaxy dan dan warung kopi Bintang Jaya. Keduanya berlokasi di Desa Sengonagung. Kedatangan mereka untuk memberikan peringatan keras, karena sudah melanggar ketentuan aturan yang sudah disosialisasikan beberapa waktu sebelum memasuki bulan Ramadan.
Namun, room karaoke di Cafe Galaxy masih buka selama bulan Ramadan. Hal ini yang membuat petugas gabungan melakukan penertiban. Pada saat petugas datang ke lokasi ditemukan 3 orang perempuan pemandu lagu (LC) tengah beraktivitas.
"Imbauan sudah kita sosialisasikan. Namun masih saja pemilik cafe tidak mematuhinya. Maka dari itu kita lakukan tindakan dengan membawa tiga pemandu lagu itu ke Mapolsek untuk kita beri pembinaan," jelas Hudi Supriyanto pada Minggu 24 Maret 2024.
Petugas meminta kepada para pemilik cafe dan warung yang memberikan fasilitas hiburan karaoke untuk mentaati aturan sesuai dengan surat yang sudah disampaikan sebelumnya. Dan petugas sendiri pada saat melakukan sosialisasi sudah memasang tulisan yang berisi imbauan atas nama pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:Jual Mihol dan Siapkan LC, Warung Remang-remang Kalimas Baru Ditertibkan Satpol PP
Sementara pemandu lagu yang dibawa ke Mapolsek Purwosari disamping diberi pembinaan juga membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya. Sementara pemilik cafe atau warung kopi yang kedapatan menyediakan minuman keras dilakukan penindakan sesuai dengan pasal tipiring (tindak pidana ringan). (kd/mh)