LAMONGAN, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu, Jum'at 22 Maret 2024.
Setelah mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu, tersangka berinisial YA (20) warga Desa Karang, Sekaran, Lamongan ini kemudian membeli di Sidotopo Surabaya, ketika akan mengantarkan ke pemesan kemudian dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat klip plastik berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip kosong, 1 satu unit HP Merk Redmi warna biru.
Satu klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan diatas kasur kamar tersangka juga diketemukan," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya.
BACA JUGA:Patroli Daerah Rawan Dukung Operasi Mantap Brata Semeru 2024 Polres Lamongan
Penangkapan bermula, terang Andi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat digunakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Setelah diselidiki sekira pukul 23.00 WIB dirumah kosong Dusun Widang, Desa Karang, Sekaran Lamongan didapati dengan ciri – ciri pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.
Untuk barang bukti lima klip plastik berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang beserta plastiknya seberat 2,92 gram, satu plastik klip kosong dan satu Handphone merk Redmi warna biru," beber Andi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(pul)