Pengedar Bangkalan Ambil Ranjau Sabu di Bawah Batu

Rabu 20-03-2024,19:24 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar sabu asal Bangkalan. Terduga pelaku AR (34), diringkus di kamar kos Jalan Kerto Waluyo, Ketawang Gede,   Lowokwaru, Malang.

Barang bukti yang disita dari AR, antara lain 7 poket plastik berisi sabu dengan total berat 1,543 gram dan HP merek Oppo hitam, yang diakui miliknya.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu

Setelah cukup bukti, AR kemudian digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya untuk menangkap bandar A yang masih DPO.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Tupai Diborgol Satreskoba Polrestabes Surabaya

"Penangkapan AR dilakukan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang diungkap anggota satreskoba," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, Rabu, 20 Maret 2024.

Dari hasil interogasi terhadap AR, mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari A (DPO) pada Kamis, 29 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Siap Tindak Pil Yaba

"Saya menghubungi A melalui HP dan melakukan transaksi di Jalan Sawah Tengah Sendang, Bangkalan. Sabu ditaruh di bawah batu, di pohon pinggir jalan," terang AR.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Pimpinan Memorandum Bersilaturahmi dengan Satreskoba Polrestabes 

Setelah mendapatkan barang garam itu, AR membawanya pulang untuk dipilah-pilah menjadi beberapa kemasan untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp 100 ribu per gram.

BACA JUGA:Dirreskoba Polda Jatim Beri Penghargaan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya

"Saya sudah membeli sabu sebanyak 5 kali ke bandar A," tutur AR. (*)

Kategori :