Oleh: Arief Sosiawan (Pemimpin Redaksi) Apresiasi tinggi layak diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas penetapan Agus Setiyawan Jong sebagai tersangka kasus korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) Kota Surabaya. Apalagi, setelah itu lembaga penegak hukum di bawah komando Rachmat Supriady ini terus memburu calon-calon tersangka lain dengan memanggil kembali beberapa pejabat Pemkot Surabaya, termasuk Kepala Inspektorat Sigit Sugiharso. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Tanjung Perak menyelesaikan kasus korupsi jasmas. Langkah-langkah selanjutnya tentu saja ditunggu masyarakat. Itu wajar, sebab mereka mereka pasti ingin tahu dan mengerti akhir kasus yang melibatkan banyak RT (rukun tetangga), anggota DPRD Kota Surabaya, dan pejabat Pemkot Surabaya ini. Kasus ini sejatinya sudah sangat terang sejak awal. Sudah jelas di awal penyidikan. Ada penyelewengan dana Rp 4,9 miliar dan tersangkanya: Agus Setiyawan Jong. Masalahnya, mungkinkah kasus sebesar ini hanya melibatkan satu tersangka? Rasanya tidak mungkin jika hanya Agus Jong seorang yang melakukannya. Tindakan korupsi ini bisa dipastikan melibatkan pihak lain. Sebab, prosedur pengajuan hingga keputusan pencairan dana jasmas tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan pejabat Pemkot Surabaya. Sesuai aturan, semua pengajuan dana jasmas dari masyarakat memang ditujukan kepada wali Kota Surabaya. Kebetulan pada tahun pengajuan dana jasmas itu, yakni 2016, wali Kota Surabaya dijabat Tri Rismaharini. Artinya, keputusan pencairan dana jasmas saat itu juga ada di tangan Risma. Begitu pula peran anggota DPRD Surabaya. Dalam kasus ini, fungsi mereka sangat lekat. Karena, pengajuan hingga pencairan dana jasmas harus dikawal anggota DPRD Surabaya, yang memang memiliki “jatah” hingga Rp 3 miliar dari pemerintah kota untuk dibagikan kepada masyarakat konstituennya. Dengan gambaran tadi, kasus korupsi dana jasmas yang bersumber dari APBD Kota Surabaya sudah jelas. Siapa yang terlibat. Dan, siapa yang harus ikut bertanggung jawab! Karena itu, kita harus terus mendukung langkah-langkah kongkret Kejari Tanjung Perak untuk terus mengusut kasus korupsi ini sebagai upaya penegakan hukum agar lembaga hukum di negara kita mencapai kata adil. Tidak lagi tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini sangat penting, karena kasus korupsi yang melibatkan enam anggota DPRD Kota Surabaya: Darmawan (Fraksi Gerinda), Ratih Retnowati (Fraksi Demokrat), Dini Rijanti (Fraksi Demokrat), Binti Rochmah (Fraksi Golkar), Sugito (Fraksi Handep), Syaiful Aidi (Fraksi PAN), sebenarnya sudah pernah ditangani kejaksaan pada 2017, meski sempat tersendat karena dikabarkan ada intervensi dari Wali Kota Risma, yang berusaha menyelesaikan kasus ini agar tidak sampai ke ranah hukum. (*)
Risma dan Korupsi Dana Jasmas
Senin 26-11-2018,02:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-12-2025,22:10 WIB
Polres Lumajang Kirim SPDP Kasus Penimbunan Solar Subsidi ke Kejaksaan
Kamis 04-12-2025,21:08 WIB
Dua Bandit Motor Dibekuk di Jalan Kertajaya, Polisi Temukan Pisau dan Kunci T
Kamis 04-12-2025,20:54 WIB
Cemerlang di PON Beladiri 2025, 3 Atlet Jujitsu Jatim Tampil di SEA Games Thailand
Jumat 05-12-2025,07:03 WIB
Arsenal Resmi Datangkan Duo Kembar Ekuador Quintero dari Independiente del Valle
Jumat 05-12-2025,06:39 WIB
Gol Telat Magassa Gagalkan Kemenangan MU di Old Trafford
Terkini
Jumat 05-12-2025,20:35 WIB
Petanque Indonesia Targetkan Emas di SEA Games 2025
Jumat 05-12-2025,20:22 WIB
Aksi Nyata Kemanusiaan Bess Hospitality Group Salurkan Bantuan di Kampung Miskin Rangkah Surabaya
Jumat 05-12-2025,19:17 WIB
Korban Lakalantas Hanyut di Sungai Pujon Berhasil Ditemukan Tim Gabungan
Jumat 05-12-2025,19:04 WIB
Sosok Ipda Indra Suprihatin, Kasi Humas Ramah dan Cekatan Layani Wartawan Magetan
Jumat 05-12-2025,18:50 WIB