Oleh: Arief Sosiawan (Pemimpin Redaksi) Apresiasi tinggi layak diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas penetapan Agus Setiyawan Jong sebagai tersangka kasus korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) Kota Surabaya. Apalagi, setelah itu lembaga penegak hukum di bawah komando Rachmat Supriady ini terus memburu calon-calon tersangka lain dengan memanggil kembali beberapa pejabat Pemkot Surabaya, termasuk Kepala Inspektorat Sigit Sugiharso. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Tanjung Perak menyelesaikan kasus korupsi jasmas. Langkah-langkah selanjutnya tentu saja ditunggu masyarakat. Itu wajar, sebab mereka mereka pasti ingin tahu dan mengerti akhir kasus yang melibatkan banyak RT (rukun tetangga), anggota DPRD Kota Surabaya, dan pejabat Pemkot Surabaya ini. Kasus ini sejatinya sudah sangat terang sejak awal. Sudah jelas di awal penyidikan. Ada penyelewengan dana Rp 4,9 miliar dan tersangkanya: Agus Setiyawan Jong. Masalahnya, mungkinkah kasus sebesar ini hanya melibatkan satu tersangka? Rasanya tidak mungkin jika hanya Agus Jong seorang yang melakukannya. Tindakan korupsi ini bisa dipastikan melibatkan pihak lain. Sebab, prosedur pengajuan hingga keputusan pencairan dana jasmas tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan pejabat Pemkot Surabaya. Sesuai aturan, semua pengajuan dana jasmas dari masyarakat memang ditujukan kepada wali Kota Surabaya. Kebetulan pada tahun pengajuan dana jasmas itu, yakni 2016, wali Kota Surabaya dijabat Tri Rismaharini. Artinya, keputusan pencairan dana jasmas saat itu juga ada di tangan Risma. Begitu pula peran anggota DPRD Surabaya. Dalam kasus ini, fungsi mereka sangat lekat. Karena, pengajuan hingga pencairan dana jasmas harus dikawal anggota DPRD Surabaya, yang memang memiliki “jatah” hingga Rp 3 miliar dari pemerintah kota untuk dibagikan kepada masyarakat konstituennya. Dengan gambaran tadi, kasus korupsi dana jasmas yang bersumber dari APBD Kota Surabaya sudah jelas. Siapa yang terlibat. Dan, siapa yang harus ikut bertanggung jawab! Karena itu, kita harus terus mendukung langkah-langkah kongkret Kejari Tanjung Perak untuk terus mengusut kasus korupsi ini sebagai upaya penegakan hukum agar lembaga hukum di negara kita mencapai kata adil. Tidak lagi tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini sangat penting, karena kasus korupsi yang melibatkan enam anggota DPRD Kota Surabaya: Darmawan (Fraksi Gerinda), Ratih Retnowati (Fraksi Demokrat), Dini Rijanti (Fraksi Demokrat), Binti Rochmah (Fraksi Golkar), Sugito (Fraksi Handep), Syaiful Aidi (Fraksi PAN), sebenarnya sudah pernah ditangani kejaksaan pada 2017, meski sempat tersendat karena dikabarkan ada intervensi dari Wali Kota Risma, yang berusaha menyelesaikan kasus ini agar tidak sampai ke ranah hukum. (*)
Risma dan Korupsi Dana Jasmas
Senin 26-11-2018,02:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB
KPU Tulungagung Gelar Gathering, Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 05-10-2024,11:46 WIB
Dukungan Tulus Kompencam di Pilkada 2024 untuk Masa Depan Jember yang Lebih Baik
Sabtu 05-10-2024,12:27 WIB
Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim
Terkini
Sabtu 05-10-2024,23:59 WIB
5 Aktivitas Ini Bisa Kamu Jadikan Hobi, Sehat dan Menyenangkan!
Sabtu 05-10-2024,22:59 WIB
5 Kegiatan Ini Bisa Tingkatkan Literasi, Bahkan Bisa Jadi Hobi Loh!
Sabtu 05-10-2024,21:59 WIB
Festival Tabebuya 2024, Pj Wali Kota Batu Puas Sukses dan Berikan Dampak Positif Bagi Warga Sekitar
Sabtu 05-10-2024,21:41 WIB
Bawaslu Pastikan Mobil Feeder untuk Kampanye Paslon Bukan Milik Pemkot Madiun
Sabtu 05-10-2024,21:29 WIB