Kepala Kantor Pertanahan Jember Lantik 11 Camat Sebagai PPATS

Jumat 15-03-2024,13:16 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM - Sebanyak 11 Camat di Kabupaten Jember dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr Akhyar Tarfi S.SiT, MH. Pelantikan ini disaksikan langsung oleh Bupati Jember Ir Hendy Siswanto ST, IPU ASEAN Eng dan segenap tamu undangan.

Pengambilan sumpah PPATS ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Pendopo Wahyawibawagraha, Pemerintah Kabupaten Jember. Hal ini menunjukkan komitmen serius Bupati Hendy Siswanto dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kabupaten Jember.

"Ini merupakan bentuk perhatian serius Bupati Hendy Siswanto terkait persoalan dan permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Jember," ungkap Dr Akhyar Tarfi, Jumat 15 Maret 2024.

Dengan dilantiknya 11 Camat sebagai PPATS, diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di Jember, termasuk meningkatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan mendongkrak pendapatan daerah.

BACA JUGA:Kepala BPN Jember Raih Gelar Doktor dengan Disertasi tentang Pembagian Tanah Pascaperjanjian Helsinki

"Targetnya, sebanyak tiga ratus ribu bidang tanah bisa lebih cepat terdaftar sertifikatnya. Dari target tahun 2026, bisa lebih cepat di tahun 2025," sebut Dr Akhyar Tarfi.

Bupati Hendy Siswanto mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam melantik 11 Camat sebagai PPATS. Ia berharap para PPATS dapat aktif turun ke masyarakat dan memberikan penjelasan tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah.

"Masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengurusi dan pentingnya tanah bersertifikat. Dengan keaktifan PPATS, diharapkan dapat membantu masyarakat dan meningkatkan PAD Kabupaten Jember," jelas Bupati Hendy.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kabupaten Jember Mutiatul Hasanah, menegaskan bahwa PPATS dan Notaris harus taat dan tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran BPHTB.

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Jember Gandeng APH dan Pemkab Sukseskan Program PTSL Tahun 2024

"PPATS dan Notaris harus patuh dan tunduk dengan perundang-undangan dan peraturan daerah tentang BPHTB. Kewajiban bersama untuk memberikan sosialisasi bahwa BPHTB harus terbayarkan sebelum akta itu dibuat," papar Hasanah.

Pelantikan 11 Camat sebagai PPATS ini merupakan langkah positif dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kabupaten Jember. Diharapkan dengan sinergi antara pemerintah, PPATS, dan masyarakat, target pendaftaran sertifikat tanah dapat tercapai dan PAD Kabupaten Jember dapat meningkat.

Berikut daftar 11 Camat yang dilantik sebagai PPATS : Endro Lukito, S.STP. Camat Jenggawah, Rifendi Wahjuwibakti, S.IP. Camat Panti, Herman Akhmad AW S.Sos Camat Sumberbaru, Prihan Jadid S.STP, M.Si Camat Temporejo, Ronny Arvianto SE Camat Umbulsari, Sodiq S.PD., M.Si. Camat Pakusari, Hendra Kusuma S.Sos Camat Patrang, Drs Rusdiyanto M.Si Camat Kalisat, Mohamad Faridj Wadjdi S.Sos. Camat Balung, Asrah Joyo Widono S.Kep, M.Si Camat Sukorambi, dan Djoni Nurtjahjono SH, M.Si Camat Rambipuji.(edy)

Kategori :