SITUBONDO, MEMORANDUM - Rumah BE (30) salah satu warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang menjual minuman keras dirazia Regu Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Situbondo, Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Regu Patroli yang dipimpin KBO Samapta Iptu Agus awalnya menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang menjual minuman keras (Miras) saat Bulan Ramadan.
BACA JUGA:Polres Situbondo Gelar Binrohtal Rutin di Bulan Ramadan
Setelah menerima laporan itu, Regu Patroli langsung menuju lokasi dan setelah dipastikan informasi rumah yang dimaksud dalam laporan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti miras jenis arak sebanyak 20 botol.
BACA JUGA:Satpolairud Polres Situbondo Selamatkan Nelayan di Tengah Laut Akibat Kapal Karam
Kemudian penjual miras didata untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan Miras disita diamankan ke Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan Patroli Samapta telah melakukan kegiatan Kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan Ramadan yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan ditengah masyarakat.
"Sesuai penekanan Kapolres saat apel awal Ramadan agar seluruh jajaran menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya miras. Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat, Kami bisa menertibkan peredaran miras" pungkasnya. (*)