Kapolres Bangkalan Berikan Reward Ke Polsek Jajaran Berprestasi

Selasa 18-02-2020,21:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, Memorandum.co.id - Upacara bendera rutin bulanan tiap tanggal 17 di halaman Polres Bangkalan, merupakan nostalgia kelabu bagi dua oknum anggota polres, Brigadir Fery Setyawan dan Brigadir Supriyanto. Betapa tidak, berdasar surat keputusan (SK) Polda Jatim bahwa keduanya dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Ironisnya, tindakan tegas PDTH atas anggota Polsek Sepulu Brigadir Fery Setyawan dan anggota Polsek Geger Brigadir Supriyanto, itu disandingkan dengan pemberian reward (penghargaan) kepada beberapa polsek jajaran berprestasi. Sebuah momentum yang kontradiktif memang. Namun inisiatif Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH untuk menyandingkan dua kegiatan kontradiktif dalam upacara bendera itu bukan tanpa tujuan. Setidaknya, Rama, sapaan akrab Kapolres, ingin menjadikan momentum itu sebgai media motivasi. Bagi semua anggota Polri di lingkup Polres Bangkalan dan 17 polsek jajaran. “Pemberian reward untuk polsek jajaran berprestasi ini merupakan wujud dari kinerja profesional polisi yang patut digugu dan ditiru oleh seluruh anggota. Baik mereka yang bertugas di polres maupun di polsek jajaran,” papar Rama. Sebaliknya, tindakan tegas Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan berupa PTDH kepada Brigadir Fery Setyawan dan Brigadir Supriyanto, menurut Rama, merupakan implikasi dari perilaku indisipliner oknum anggota Polri yang tidak boleh ditiru. Kebijakan PTDH ini, sekaligus membuktikan bahwa tindakan tegas tidak akan segan-segan diberlakukan kepada siapapun oknum polsi yang melanggar kode etik kedinasan. Rama menjelaskan, tindakan tegas PTDH kepada dua oknum di lingkup Polres Bangkalan itu keduanya mangkir dari tugas kedinasan sangat lama. Brigadir Fery Setyawan bolos selama 317 hari dan Brigadir Supriyanto mangkir 157 hari. Dalam persidangan kode etik, keduanya diputus telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf b jo pasal 21 ayat (3) huruf e jo pasal 22 ayat (1) huruf b Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Kedua oknum yang terjerat sanksi berat PTDH itu memang tidak hadir langsung dalam pelapasan tanda kepangkatan dalam upacara bendera, Senin (17/2) kemarin. Kecuali menampilkan foto keduanya. “Namun, terhitung setelah pembacaan SK dari Kapolda, keduanya secara yuridis, sudah resmi tidak lagi tercatat sebagai anggota Polri,” pungkas Rama. (ras/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait