SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya melakukan penindakan terhadap juru parkir liar (jukir liar) di Jalan Demak, Surabaya, Selasa 12 Maret 2024.
Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas Kapolri untuk mewujudkan SDM unggul dan pemantapan Harkamtibmas.
"Penertiban jukir liar ini kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan di Jalan Demak," terangnya.
Petugas Polsek Bubutan mengamankan beberapa orang jukir liar yang tidak memiliki izin resmi dan melakukan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) terhadap mereka.
BACA JUGA:Polsek Bubutan Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas
"Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa jukir liar dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," imbuhnya.
Kapolsek Bubutan berharap dengan adanya penindakan ini, dapat memberikan efek jera bagi para jukir liar dan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Bubutan.
"Penertiban jukir liar ini akan terus di lakukan secara berkelanjutan. Kami tidak akan mentolerir adanya kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah Bubutan," tegasnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," pungkasnya Kompol Dwi Okta.(mtr)