BANGKALAN, MEMORANDUM - Tindakan tegas berupa penetapan 2 joki sebagai tersangka pelaku balap motor liar oleh Satlantas Polres Bangkalan, tampaknya belum berdampak pada efek jera. Sekalipun proses hukum mulai diterapkan pada para pelakunya.
Faktanya, ajang balap motor illegal masih tetap marak dihelat di beberapa lokasi wilayah hukum Polres setempat.
Alhasil, personel Satlantas Polres, kembali membubarkan aksi balap liar. Kali ini di jalan raya Desa Pendabah, Kecamatan Kamal. Hasilnya, 8 unit motor R-2, sebagian sudah dimodifikasi, berhasil diamankan.
Tidak hanya itu, 6 joki pelaku balap liar, juga disergap dan digaruk aparat. Mereka adalah Rafli Barokah warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Suhaimin Warga Desa Petapan, Kecamatan Labang, serta Salam Ramli , warga Desa Pemdabah, Kecamatan Kamal.
BACA JUGA:Balap Liar di Jalan Kenjeran Diobrak, Amankan 4 Motor
BACA JUGA:Polres Bangkalan Berantas Balap Liar di Jalan Raya Perkotaan
Tiga joki lainnya adalah Afton Himan Huda warga Desa Kranggan Timur, Kecamaan Galis, Mog Erfan warga Desa Pedurungan, Kecamatan Tanah Merah, serta M Naufal warga Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang.
“Balap motor liar di Desa Pendabah itu kami bubarkan Selasa (5/3) lalu sekitar pukul 16.30 lalu. Atau sehari setelah giat Operasi Pengamanan Semeru Ramadhan 4 s/d 17 Maret, mulai kami terapkan,” kata Kasatlantas, AKP Grandika Indera Waspada, Jumat (8/3/2024).
Keenam joki yang ditangkap, semuanya sudah cukup umur. Mereka berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum.” Mereka sekarang masih dalam taraf pemeriksaan,” tandas AKP Grandika.
Tindakan tegas serupa juga diberlakukan kepada 2 joki pelaku balap liar yang digaruk aparat dalam ajang balap motor liar di Jalan Ki Lemah Duwurm Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, akhir Desember lalu. Bahkan berkas perkaranya sudah rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
BACA JUGA:Pemuda Balap Liar di Simpang Empat Suramadu Tunggang Langgang Dibubarkan Polisi
Ke depan, sesuai arahan Kapolres AKBP Febri Isman Jaya, giat operasi pembubaran balap motor liar, utamanya disepanjang Ramadhan 1455 Hijriyah, akan tetap dimaksimalkan. Semua joki yang tertangkap, dijamin akan akan diperlakukan sama. Yakni diproses secara hukum.
Tindakan tegas ini harus mulai diterapkan. Targetnya, agar punya efek jera. Mereka akan dijerat dengan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara.
Terakhir, AKP Grandika Menegaskan, ajang balap motor liar tergolong tindak pidana murni.Sebab kegiatan illegal ini tidak hanya melanggar tertib lalu-lintas, tetapi juga sangat mengganggu lingkungan sekitarnya. Bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa pengemudinya.” Termasuk masyarakat umum pengguna jalan raya,” tutup AKP Grandika.(ras).