PASURUAN, MEMORANDUM-Aksi maling motor yang sering beraksi di wilayah pegunungan akhirnya berhasil ditangkap polisi. Uniknya dua pelaku yang berhasil dibekuk adalah kakak beradik. Keduanya tak bisa mengelak barang bukti hasil curiannya masih tersimpan di dalam rumahnya.
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kejahatan berupa aksi pencurian motor yang dilakukan kakak beradik asal Desa Gondosuli Kecamatan Puspo.
Mereka adalah Lana (23) dan Irfan (20). Keduanya bersekongkol melakukan aksi kejahatan yang sama. Yakni pencurian kendaraan bermotor. Data di kepolisian menunjukkan, keduanya ternyata tidak hanya sekali melakukan pencurian motor.
BACA JUGA:Dewan Segera Bentuk Pansus Perkuat Interpelasi
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, jika kedua kakak beradik tersebut diamankan di rumahnya ketika sedang beristirahat, Senin (4/3) dini hari.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI
Penangkapan yang dilakukan oleh tim anggota Reskrim tersebut berdasar laporan warga yang telah kehilangan motor pada saat menonton kesenian tradisional di wilayah Kecamatan Tutur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dikembangkan, polisi mengarah kepada kedua orang tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan anggota menemukan 2 unit motor, yakni Honda GL Pro dan Honda Kharisma.
"Korban melapor ke Polsek Tutur dan langsung kita tindaklanjuti. Saat kita lakukan penyelidikan hasil laporan mengarah kepada keduanya," kata Doni pada Selasa (5/3).
Pengakuan dari kedua pelaku kepada polisi mengatakan jika mereka telah melakukan aksi kejahatan berupa pencurian motor di dua lokasi yang berbeda. Pada setiap aksinya tersebut, mereka tidak pilih-pilih motor yang akan dicurinya.
"Dalam melakukan aksi kedua pelaku ini berbagi tugas, Lana berperan mengawasi lingkungan. Dan Irfan berperan sebagai eksekutor target sepeda motor incarannya," lanjut AKP Doni.
Saat ini, kedua orang pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan. Polisi sendiri tidak serta merta mempercayai pengakuan keduanya. "Setelah selesai kita lakukan penyidikan nanti akan kita kembangkan, kita yakin mereka beraksi di beberapa lokasi lain," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua orang kakak beradik pelaku pencurian kendaraan motor tersebut di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (kd/mh)