Bandar SS Asal Pasuruan Ditembak Mati

Sabtu 15-02-2020,00:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

surabaya, memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya kembali menembak mati bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, Jumat (14/2)malam. Itu setelah, tersangka Mustofa Ali Al Faris (24), warga Pasuruan berusaha melawan saat ditangkap di kawasan Surabaya Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu kilogram sabu-sabu dan 1000 butir ekstasi. "Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari seorang kurir yang kami amankan tadi subuh," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, di kamar jenazah RSU DR Soetomo, Jumat (14/2). Lebih lanjut, Memo mengungkapkan, penangkapan hingga tindakan tegas dan terukur yang dilakukan terhadap tersangka sekitar pukul 22.00. Bermula dari keterangan yang diperoleh petugas dari tersangka Aconk. "Dari sana, kami kemudian bergerak mencari keberadaan Ali. Namun, setelah berhasil kami tangkap, tersangka berupaya menyerang dengan menerobos barikade anggota. Alhasil, kami terpaksa melakukan diskresi kepolisian dengan menembak mati tersangka," lanjut Memo. Diberitakan sebelumnya, Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, Jumat (14/2)pagi. Tersangka Aconk warga Bangkalan dibekuk di salah satu tempat kos di kawasan Jalan Jambangan. Dari kos tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi. Tidak berhenti disitu, dari pengembangan yang dilakukan di rumahnya Jalan Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan Madura, petugas yang juga dibantu anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menyita barang bukti yang fantastis. Total 13 kilogram sabu ditimbun di dalam rumahnya itu.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait