PASURUAN, MEMORANDUM - Hasil perhitungan real count soal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU Kabupaten Pasuruan sudah rampung. Hasilnya, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka akhirnya dinyatakan menang mutlak di Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Pasuruan, Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara mutlak, 738.417 suara. Atau sekitar 72 persen suara sah. Kemudian, pasangan urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan raihan suara 183.445 suara. Atau 18 persen.
Sementara, posisi ketiga ditempati pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan memperoleh 106.562 suara. Atau 10 persen suara sah.
Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan ini baru berakhir pada Minggu (3/3) dini hari sekira pukul 03.15 WIB. “Alhamdulillah sudah rampung,” ujar Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan didampingi 4 komisioner lainnya; Suyatmin, Abdul Kholiq, H Eriek dan Fatimatuz Zahro.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Suara DPR RI
Dari hasil ini, kemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka merata hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Bahkan, raihan suaranya terbilang cukup telak dibanding dua pasangan lainnya.
Zainul Faizin menambahkan, seluruh rangkaian perekapan tingkat kabupaten sudah rampung dalam empat hari. Mulai Kamis (29/2) sampai Minggu dini hari (3/3). Menurutnya proses rekapitulasi memang dilakukan secara maraton pada 24 kecamatan.
Dalam pantauan SKH Memorandum, ada beberapa revisi atau perbaikan jumlah di beberapa kecamatan oleh PPK. Namun pada tahap revisi bisa diplenokan kembali. Hasilnya, tidak ada komplain baik dari Bawaslu maupun para saksi parpol.
Sebagian besar kekeliruan hanya bersifat administratif. Atau di tingkat penjumlahan. Misalnya, berkaitan dengan jumlah pemilih, pemilih laki-laki dan perempuan, serta pemilih disabilitas. “Secara substansi, tidak ada yang diperbedebatkan dalam hasil perolehan suara,” tuturnya.
BACA JUGA:Rekap KPU, Prabowo-Gibran Unggul di Kota Pasuruan
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan dini hari, KPU juga tidak menerima keberatan dari saksi maupun temuan Bawaslu. Karena itu, form D hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jatim. Selanjutnya dari pihak KPU Provinsi akan diteruskan sampai ke tingkat nasional. "Kami bersyukur 24 kecamatan tuntas kami lakukan rekapitulasi sesuai jadwal yang telah direncanakan. Dengan demikian rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pasuruan sudah selesai," ujar Fatimatuz Zahro, anggota Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya untuk pemilu PPWP, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, lanjut Zahro, pihaknya masih harus mengikuti rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi Jawa Timur. (kd/mh)